60 ribu kursi PTN kosong, DPR pertanyakan arah kuliah gratis 2027
MAKASSAR, LEGIO.ID — Di tengah rencana pemerintah menggratiskan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai 2027, Komisi X DPR RI justru menemukan persoalan mendasar dalam penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 60.131 kursi PTN atau 9,58 persen dari daya tampung tidak terisi, sementara 17.816 calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima memilih tidak melakukan registrasi ulang.
Angka tersebut membuka pertanyaan yang lebih serius: apakah persoalan akses pendidikan tinggi semata-mata karena kurangnya daya tampung, atau justru karena biaya yang membuat calon mahasiswa yang sudah lolos akhirnya mundur?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah tidak berhenti pada pencatatan angka. Penyebab mahasiswa yang telah dinyatakan lolos tetapi tidak mendaftar ulang harus ditelusuri secara konkret, termasuk kemungkinan persoalan kemampuan ekonomi keluarga.
“Pemerintah harus betul-betul menelusuri calon mahasiswa yang batal registrasi ini. Jangan sampai ada anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan tingginya hanya gara-gara kendala ekonomi,” tegas Lalu saat kunjungan kerja spesifik Komisi X di Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/10/2026).
Sorotan itu membuat kebijakan SPMB 2026 tidak cukup dibaca sebagai persoalan teknis seleksi. Mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), optimalisasi bantuan pendidikan hingga jadwal seleksi jalur mandiri PTN ikut dipersoalkan karena dapat memengaruhi keputusan calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan.
Pemerintah sendiri menyebut evaluasi SPMB perlu melihat persoalan secara lebih luas. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan sekitar 60 persen lulusan pendidikan menengah melanjutkan ke pendidikan tinggi, sementara sekitar 40 persen lainnya belum melanjutkan.
Persoalan berikutnya muncul ketika pemerintah bersiap menerapkan kuliah gratis. Kemdiktisaintek sebelumnya menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan sebagai bagian dari kajian penerapan pendidikan tinggi gratis.
Dalam pembahasan bersama Komisi X, Lalu Hadrian menyebut hitungan awal pemerintah mencapai Rp93,7 triliun untuk 2,83 juta mahasiswa. Namun, ia mengingatkan jumlah mahasiswa PTN saat ini telah mencapai lebih dari 4,4 juta orang.
Komisi X memiliki kalkulasi yang lebih besar. Jika pembiayaan tidak hanya mencakup UKT, tetapi juga Iuran Pengembangan Institut (IPI) dan biaya hidup mahasiswa dari keluarga kurang mampu, kebutuhan anggaran disebut berpotensi mencapai Rp150 triliun hingga Rp200 triliun.
Di sinilah persoalan kebijakan mulai melebar. Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa biaya yang harus dikeluarkan negara, tetapi komponen apa saja yang benar-benar dimaksud dengan “gratis” dan siapa yang akan menanggung biaya yang tidak tercakup dalam skema tersebut.
“Jika seluruh biaya UKT dan IPI digratiskan, kita juga harus pertanyakan bagaimana nasib PTN Badan Hukum seperti Unhas yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut,” kata Lalu.
Efek domino kebijakan juga berpotensi dirasakan perguruan tinggi swasta. Jika mahasiswa memperoleh pilihan kuliah di PTN tanpa biaya pendidikan, PTS harus menghadapi kondisi baru ketika calon mahasiswa semakin sensitif terhadap perbedaan biaya.
Lalu bahkan memperingatkan, PTS dapat mengalami tekanan operasional apabila tidak memperoleh dukungan pembiayaan yang memadai.
“Bagaimana nasib PTS kalau tidak ditopang? PTS bisa ‘megap-megap’ jika tidak diberikan skema bantuan operasional yang setara,” tegasnya.
Karena itu, Komisi X mendorong perubahan skema pembiayaan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah mengalihkan porsi KIP Kuliah kepada mahasiswa PTS apabila biaya pendidikan mahasiswa PTN sepenuhnya ditanggung negara. DPR juga mendorong agar PTS memperoleh bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada PTN.
Masalahnya, kebijakan tersebut membutuhkan penataan ulang anggaran pendidikan. Lalu menyatakan bahwa apabila kuliah gratis diterapkan pada 2027, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi anggaran agar pembiayaan tidak sekadar berpindah dari satu pos ke pos lainnya.
Dengan demikian, 60.131 kursi PTN yang kosong dan 17.816 calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang menjadi lebih dari sekadar statistik SPMB. Angka itu menjadi pintu masuk untuk menguji apakah kebijakan pendidikan tinggi selama ini benar-benar mampu menjawab persoalan akses, keterjangkauan dan keberlanjutan kampus.
Rencana kuliah gratis 2027 pada akhirnya menghadapkan pemerintah pada dua pekerjaan sekaligus: memastikan mahasiswa tidak terhambat biaya dan memastikan kebijakan tersebut tidak menciptakan masalah baru bagi PTN maupun PTS.
Komisi X menilai evaluasi SPMB dan desain kuliah gratis harus berjalan dalam satu kerangka. Akses pendidikan, kemampuan ekonomi mahasiswa, daya tampung, pembiayaan negara, serta keberlangsungan PTN dan PTS harus dihitung secara bersamaan sebelum kebijakan diberlakukan. (*) (AL/emedia.dpr.go.id/tim)











