Komisi X siapkan standar upah minimum guru non-ASN dalam RUU Sisdiknas
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi X DPR RI memastikan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN akan dimasukkan ke dalam batang tubuh Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketentuan tersebut mencakup guru honorer, guru swasta, hingga guru madrasah. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian penghasilan yang layak sekaligus mengurangi kesenjangan kesejahteraan tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan aspirasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.
Menurutnya, jaminan mengenai batas bawah pendapatan guru perlu dicantumkan secara tegas dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas, bukan sekadar menjadi kebijakan teknis pemerintah.
“Sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu setelah memimpin RDPU Komisi X bersama organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Komisi X melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas disebut telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum tersebut. Namun, besaran nominalnya masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan teknis.
Lalu menegaskan aturan tersebut diharapkan mampu mencegah praktik pembayaran honor guru dengan nominal yang sangat rendah.
“Besarannya berapa itu sedang kami hitung,” kata Lalu.
Ia menyebut pembahasan diarahkan agar tidak lagi terdapat guru yang menerima bayaran hanya Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu dan nominal rendah lainnya.
Selain persoalan upah, pembahasan RUU Sisdiknas juga mengarah pada penyederhanaan status guru. Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi antara guru ASN, honorer, paruh waktu, swasta dan madrasah melalui konsep “Guru Indonesia”.
Gagasan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih setara bagi seluruh pendidik tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan penataan guru mulai 2027. Kemendikdasmen menyebut guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi. Jumlah guru PPPK paruh waktu yang disebut mencapai 242.482 orang.
Dengan masuknya standar upah minimum ke dalam RUU Sisdiknas, pembahasan berikutnya akan menentukan seberapa konkret perlindungan kesejahteraan guru non-ASN dapat diterapkan. Besaran upah, mekanisme pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab memenuhi standar tersebut menjadi bagian penting yang masih harus dirumuskan. (*) (AI/berbagai sumber)











