PDIP soroti tujuh kali reshuffle: Jangan sampai waktu pemerintah habis untuk adaptasi
JAKARTA, LEGIO.ID — Presiden Prabowo Subianto telah tujuh kali merombak susunan Kabinet Merah Putih sejak dilantik pada Oktober 2024. Bagi PDIP, pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden, tetapi frekuensinya perlu diukur dari dampak terhadap efektivitas pemerintahan dan pemenuhan harapan publik.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan reshuffle merupakan hal yang lazim ketika seorang presiden menilai ada pejabat yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan atau menghadapi tantangan baru.
“Kabinet itu adalah alat bantu Presiden dalam pengelolaan kekuasaan dan birokrasi pemerintahan melalui kementerian dan lembaga. Lazimnya alat bantu, maka wajar jika dilakukan pergantian apabila dianggap kurang tepat dalam menjalankan tugas atau menghadapi tantangan yang ada.” kata Deddy, Jumat (2/10/2026).
Namun, Deddy mengingatkan bahwa terlalu sering mengganti pimpinan kementerian maupun lembaga dapat mengurangi waktu efektif untuk bekerja. Setiap pejabat baru membutuhkan proses adaptasi sebelum mampu menjalankan agenda secara penuh.
“Masalahnya adalah ketika terlalu sering dilakukan pergantian maka akan semakin sempit waktu yang tersedia bagi pemerintah dalam mencapai dan atau menuntaskan kerja-kerja dan tujuan yang ingin dicapai.” ujarnya.
Menurut dia, pergantian pejabat tidak berhenti pada serah terima jabatan. Institusi juga harus melalui proses reorientasi, rekonsolidasi, hingga penyesuaian terhadap gaya kepemimpinan baru.
“Setiap pergantian pimpinan atau lembaga akan selalu memerlukan waktu untuk adaptasi, re-orientasi dan rekonsolidasi serta perubahan kultur dan gaya kepemimpinan di institusi tersebut.” kata Deddy.
Ia menilai konsekuensi dari proses tersebut pada akhirnya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai penerima kebijakan.
“Pada akhirnya yang dirugikan adalah Presiden sendiri sebagai pemegang mandat dan publik sebagai subjek kebijakan.” tegasnya.
Deddy juga mempertanyakan aspek evaluasi dalam reshuffle ketujuh. Ia menyinggung adanya menteri atau kepala lembaga yang disebut berada dalam pusaran persoalan hukum, tetapi tidak ikut mengalami pergantian.
“Masalah lainnya adalah ketika dalam reshuffle kali ini tidak juga menjawab pertanyaan publik terhadap menteri atau kepala lembaga yang ditengarai berada dalam pusaran kasus.” ujarnya.
Menurut Deddy, penataan kabinet seharusnya tidak hanya berbicara mengenai pergantian personel, tetapi juga menjawab tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penggantian pejabat tinggi juga harus menjawab keinginan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” katanya.
Ia kemudian menyoroti kondisi ketika instansi yang dikaitkan dengan perkara korupsi atau dugaan penyalahgunaan wewenang tetap mempertahankan pejabatnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Deddy mengenai standar evaluasi kabinet, bukan kesimpulan hukum atas pihak tertentu.
“Publik pasti berharap seperti itu dan menurut saya itu juga baik untuk citra Presiden.” tambahnya.
Untuk diketahui, reshuffle pertama pemerintahan Prabowo dilakukan pada 19 Februari 2025. Perombakan berikutnya berlangsung pada September dan Oktober 2025, kemudian berlanjut pada April serta September 2026.
Pada reshuffle ketujuh yang berlangsung 1 Oktober 2026, sebanyak 18 pejabat dilantik. Sejumlah posisi strategis berubah, termasuk menteri koordinator, Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, sejumlah wakil menteri, pimpinan lembaga, serta jabatan Kapolri dan Wakapolri.
Dengan tujuh kali perombakan, perdebatan mengenai reshuffle kini bergeser dari sekadar soal siapa yang masuk dan keluar kabinet menjadi persoalan mengenai seberapa cepat pemerintahan mampu mengubah pergantian personel menjadi hasil kebijakan yang terukur.
Bagi PDIP, ukuran akhirnya tetap berada pada kemampuan pemerintah menyelesaikan pekerjaan dan menjawab kebutuhan masyarakat, sementara keputusan mengenai komposisi kabinet tetap merupakan kewenangan Presiden. (*) (AL/news.detik.com/tim)











