Aduan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Genuk Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Kecewa dengan Respons Polsek
SEMARANG – legio.id ll Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi serta keberadaan lapak yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi di wilayah Genuk, Kota Semarang, menjadi perhatian awak media.
Pada 3 September 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, awak media bersama Johanes Kris mendatangi Polsek Genuk, Polres Tabes Semarang, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meminta tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menceritakan adanya tangki biru putih yang masuk di gudang diduga tempat menimbun Solar bersubsidi, laporan di terima oleh Ka. SPKT yang berinisial AG. Saat melaporkan Johanes juga meminta bantuan pengamanan dari salah satu anggota kepolisian untuk mendampingi tim saat melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi.
Namun, menurut keterangan pelapor, permintaan pendampingan tersebut belum dapat dipenuhi karena anggota Polsek Genuk yang berada di Mako hanya 3 orang, sedang yang lain melaksanakan kegiatan patroli di lapangan. Pelapor kemudian menyerahkan permohonan tindak lanjut kepada perwira pengawas (Pawas) yang berinisial SDM, akan tetapi alasan pawas Kapolsek sedang melakukan absen ke Polres secara on-line.
Johanes Kris selaku pelapor mengaku kecewa terhadap respons yang diterimanya, dikarenakan berita yang didapat tidak lengkap. Terkait siapa pemilik gudang, siapa pemilik tangki biru putih dan berapa liter daya tampung gudang juga diambil dari mana sajakah solar tersebut tidak dapat diketahui hingga berita ini tayang.
“Kami datang untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta bantuan pengamanan agar proses pengecekan di lapangan berjalan aman dan kondusif. Tujuan kami adalah mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat,” ungkap Johanes Kris.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.
Di sisi lain, awak media menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dalam mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan di lapangan, serta menghormati batas-batas kewenangan aparat penegak hukum.
Perlu ditegaskan bahwa belum adanya pendampingan saat itu tidak serta-merta dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Namun, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan awak media diharapkan dapat berjalan lebih baik agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditelusuri secara objektif.
Landasan Hukum
Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi dapat ditelusuri berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Genuk dan Polres Tabes Semarang, dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Kris Johanes. Konfirmasi kepada pihak Polsek Genuk dan Polres Tabes Semarang masih diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan tersebut.(Red)











