Sengketa Lahan Berujung Perkara Hukum, Kuasa Hukum Ahmadong Soroti Penanganan Kasus
BULUNGAN, LEGIO.ID — Andi Ahmadong ditahan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta setelah dilaporkan PT Tunas Borneo. Penahanan tersebut mendapat sorotan dari keluarga dan kuasa hukumnya karena berlangsung di tengah sengketa penguasaan lahan yang belum terselesaikan.
Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut Ahmadong sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Kalimantan Utara pada Maret 2026, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Kasus ini terasa tidak adil. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Hasbullah kepada Legio.id Kaltara, Minggu (4/10/2026).
Menurut Hasbullah, proses hukum terhadap Ahmadong justru berjalan lebih cepat setelah laporan dari perusahaan. Ia menjelaskan, kliennya memanen buah sawit di lahan yang diyakini sebagai miliknya dalam rangka meminta kejelasan atas sengketa tersebut.
“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa. Tujuannya untuk meminta kejelasan,” katanya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Ahmadong pada Mei 2026. Kasus itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bulungan. Keluarga Ahmadong menilai penanganannya hingga kini belum memberikan kejelasan.
Andi Ismail dari pihak keluarga mengatakan penyidik masih meminta bukti tambahan berupa rekaman video. Sementara itu, Hasbullah menyebut pihaknya telah menyerahkan hasil visum dan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan pengakuan saksi yang tertuang dalam BAP,” ujar Hasbullah.
Atas rangkaian perkara tersebut, Hasbullah menduga terdapat kriminalisasi dan ketidakadilan dalam penanganan laporan kliennya. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Ahmadong dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Kuasa hukum menyatakan akan mengkaji seluruh proses hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. Opsi yang dipertimbangkan antara lain melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Kaltara dan mengajukan praperadilan.
Legio.id Kaltara masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Tunas Borneo dan pihak kepolisian terkait perkara tersebut. Keterangan dari kedua pihak akan ditambahkan setelah diperoleh.(Red/OF)











