Panja RUU Pemilu mulai bergerak, DPR susun aturan main menuju 2029
JAKARTA, LEGIO.ID — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mulai memasuki tahap kerja di DPR RI. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II menggelar rapat perdana untuk menyusun agenda serta jadwal pembahasan.
Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat perdana difokuskan pada penyusunan arah kerja Panja.
“Ya. Hari ini susun jadwal dan agenda Panja,” kata Rifqinizamy, Senin (5/10/2026).
Panja beranggotakan 23 legislator dari seluruh fraksi di DPR yang berada di Komisi II. Rifqinizamy dipercaya sebagai ketua, dengan Aria Bima, Agun Gunanjar Sudarsa, Bahtra Banong, dan Dede Yusuf Macan Effendi sebagai wakil ketua.
Komisi II menargetkan penyusunan draf RUU Pemilu dan naskah akademiknya rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, paling lambat akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027. Setelah tahap penyusunan tersebut, pembahasan lanjutan ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya, yakni Januari hingga Maret 2027.
Anggota Panja Muhammad Khozin mengatakan proses penyusunan tidak hanya mengandalkan pembahasan internal parlemen. Panja berencana melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil pemerhati pemilu, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation,” ujar Khozin.
Komisi II mengklaim telah mengumpulkan berbagai masukan, data, dan kajian dari puluhan pihak selama lebih dari satu tahun. Bahan tersebut akan dipertajam sebelum dituangkan ke dalam draf resmi RUU Pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting karena sejumlah ketentuan untuk Pemilu 2029 harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya menyangkut parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen perlu diperbaiki untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Selain ambang batas parlemen, desain pencalonan presiden juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mendatang. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan presidential threshold, sehingga DPR perlu merumuskan kembali mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam kerangka hukum Pemilu 2029.
Perubahan lain berkaitan dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional yang mencakup Pilpres serta pemilihan anggota DPR dan DPD tetap dilaksanakan pada 2029, sedangkan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada. (*) (AL/liputan6.com/tim)











