Komisi II DPR siapkan pemanggilan KPU-Bawaslu, Dugaan pasal selundupan PKPU disorot
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. DPR akan menelusuri persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi penyusunan regulasi pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan usulan pemanggilan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu akan dimasukkan dalam agenda komisi. Namun, pembahasan lebih lanjut baru dapat dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.
“Untuk sementara, kita akan membahas data yang ada di komisi, baik catatan maupun rekamannya,” kata Dede, Senin (19/10/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, Komisi II akan menampung seluruh masukan anggota untuk memperbaiki proses penyusunan regulasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya ketentuan yang dipersoalkan dalam peraturan pemilu mendatang.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya mendorong agar polemik tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurut mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 itu, persoalan ini penting dievaluasi seiring pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.
Doli menyatakan pembahasan tersebut bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memastikan persoalan serupa tidak terulang. Ia juga menyebut evaluasi perlu dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
Polemik ini berpusat pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden lulusan perguruan tinggi dari luar negeri. Ketentuan itu menyatakan bukti kelulusan SMA dari luar negeri tidak perlu ditunjukkan apabila calon memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Doli sebelumnya mengklaim ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas Komisi II DPR. Ia menduga pasal itu masuk dalam proses penyusunan hingga akhirnya tercantum dalam PKPU. Doli menyatakan memiliki dokumen dan rekaman untuk mendukung keterangannya.
Di sisi lain, KPU membantah anggapan bahwa dokumen rancangan peraturan tidak disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan seluruh dokumen rancangan PKPU telah diserahkan dalam proses rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR serta pemerintah.
Pemanggilan KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memperjelas kronologi penyusunan aturan tersebut, mengidentifikasi letak persoalan, serta menjadi dasar perbaikan mekanisme pembentukan regulasi pemilu. Hingga proses klarifikasi dilakukan, dugaan penyelundupan pasal tersebut masih menjadi polemik yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. (*) (AI/berbagai sumber)










