LDKI Jaya desak Hasyim Asy’ari diproses pidana, Dugaan pasal selundupan PKPU disorot
JAKARTA, LEGIO.ID — Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Desakan itu ditujukan kepada mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait Pasal 18 ayat (3) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara LDKI Jaya, Ramdansyah, mengatakan dugaan penyelundupan pasal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Menurut dia, polemik pernyataan Hasyim terhadap Ketua dan anggota Komisi II DPR berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama.
LDKI Jaya menilai substansi yang harus diperiksa adalah proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU. Ramdansyah menyebut dugaan itu bukan sekadar perdebatan politik, melainkan persoalan yang perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Organisasi tersebut juga menduga Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, LDKI Jaya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penyusunannya dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
“LDKI Jaya menilai tuduhan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk pengalihan isu (smear campaign) dari substansi masalah yang sesungguhnya, adanya dugaan pelanggaran hukum berat berupa penyelundupan pasal dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024,” kata Ramdansyah, Senin (19/10/2026).
Pasal tersebut menjadi sorotan karena mengatur dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Perdebatan mencuat di tengah pemeriksaan perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengaku sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3). Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023, menyatakan berdasarkan ingatannya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam pembahasan yang diikutinya. Ia juga mengatakan tengah mengumpulkan dokumen dan rekaman untuk memperjelas proses pembentukan aturan tersebut.
Hasyim membantah tuduhan penyelundupan pasal. Ia menegaskan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlaku umum dan telah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan kementerian terkait, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Hasyim juga menyatakan aturan itu dirumuskan sebelum putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Perbedaan keterangan antara Hasyim dan Doli membuat proses penyusunan PKPU menjadi fokus perhatian. Penelusuran dokumen, rekaman pembahasan, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk menguji dugaan tersebut secara objektif.
Hingga berita ini ditulis, desakan LDKI Jaya merupakan tuntutan agar dugaan tersebut diselidiki. Dugaan penyelundupan pasal belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. (*) (AI/berbagai sumber)










