KPU tegaskan draf pasal pendidikan Cawapres sudah diserahkan ke DPR
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 muncul tanpa melalui proses pembahasan. KPU menyatakan, dokumen lengkap rancangan aturan tersebut telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan ketentuan yang kini dipersoalkan sudah tercantum dalam materi rancangan saat rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.
“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU,” kata Idham, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, salinan cetak rancangan aturan juga telah disampaikan kepada pimpinan dan peserta rapat. Menurut Idham, KPU akan menjelaskan persoalan tersebut dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan sedang menelusuri asal-usul pasal tersebut. Doli, yang menjabat Ketua Komisi II pada 2023, mengaku tidak menemukan ketentuan itu dalam dua kali pembahasan PKPU di DPR.
“Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” ujar Doli. (*) (AI/berbagai sumber)











