Sengketa Waris Bisa Bermula dari Minimnya Pemahaman, Perencanaan Dinilai Penting Sejak Dini
JAKARTA. LEGIO.ID — Persoalan warisan tidak jarang berkembang menjadi konflik keluarga ketika pembagian harta peninggalan tidak dipersiapkan dan dipahami sejak awal. Perbedaan pemahaman mengenai hak ahli waris, sistem hukum yang berlaku, hingga kedudukan wasiat dapat menjadi persoalan ketika pewaris telah meninggal dunia.
Karena itu, pemahaman mengenai hukum waris dan perencanaan wasiat dinilai perlu dilakukan sebelum persoalan tersebut menjadi sengketa.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Seputar Waris dan Wasiat yang digelar Bidang Hukum, HAM, Advokasi & Kebijakan Publik Strategis Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Jumat (9/10/2026), di Sekretariat Perhimpunan INTI Pusat, MGK Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seminar menghadirkan pakar hukum kenotariatan Chendra Witarsih SD., S.H., M.Kn. dan Prof. Dr. P. Lindawaty S. Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan, tetapi juga menyentuh perbedaan sistem hukum waris di Indonesia, kedudukan serta kekuatan hukum wasiat, dan sejumlah langkah yang dapat dilakukan keluarga untuk mengurangi potensi konflik.
Ketua Bidang Hukum Perhimpunan INTI Hendy Sastrady mengatakan sengketa waris kerap dipicu oleh minimnya pemahaman keluarga mengenai persoalan hukum yang mengatur harta peninggalan.
“Banyak sengketa keluarga berawal dari kurangnya pemahaman tentang waris dan wasiat. Melalui seminar ini, kami ingin anggota INTI tidak hanya sukses dalam usaha, tetapi juga tertib secara hukum dalam menjaga keharmonisan keluarga,” ujar Hendy.
Menurut Hendy, persoalan waris memiliki dimensi yang lebih kompleks dibanding sekadar pembagian aset. Ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat memunculkan persoalan baru ketika tidak ada perencanaan yang jelas.
Karena itu, pembicaraan mengenai waris dan wasiat dinilai tidak semestinya baru dilakukan setelah terjadi kematian atau ketika anggota keluarga mulai berselisih.
Perencanaan sejak dini dapat memberikan kejelasan mengenai kehendak pewaris sekaligus membantu keluarga memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sistem hukum waris di Indonesia memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda sesuai kondisi dan dasar hukum yang digunakan. Pemahaman yang keliru dapat berujung pada perselisihan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Perhimpunan INTI melalui bidang hukumnya mendorong agar edukasi mengenai waris dan wasiat tidak berhenti pada kegiatan seminar, tetapi dapat diterjemahkan menjadi penyuluhan hukum yang lebih praktis dan mudah dipahami masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan sebelum persoalan warisan berubah menjadi konflik antaranggota keluarga (*)











