Cipayung Plus Desak Musdalub KNPI Kalteng, Mekanismenya Tak Bisa Dilewati
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Desakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD KNPI Kalimantan Tengah kini menjadi salah satu titik utama polemik kepemimpinan organisasi tersebut. Cipayung Plus Kalteng secara terbuka meminta DPP KNPI segera menggelar Musdalub setelah menolak penunjukan Arifudin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD KNPI Kalteng.
Sikap itu dilansir Prokalteng, KaltengOke, Seputar Borneo, Halodayak dan Potret Kalteng pada 29 September 2026. Cipayung Plus juga mendorong penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai masa transisi sebelum kepemimpinan definitif ditentukan melalui Musdalub. ProKalTeng
Namun, jika dikomparasikan dengan AD/ART KNPI hasil Kongres XVI, Musdalub tidak otomatis digelar hanya karena muncul desakan dari OKP atau karena adanya penunjukan Plh. Pasal 14 mengatur Musdalub DPD KNPI provinsi dapat dilaksanakan apabila Ketua DPD melakukan pelanggaran terhadap AD/ART. Permintaan tersebut juga harus diajukan secara tertulis oleh lebih dari setengah OKP tingkat provinsi yang menjadi peserta Musda sebelumnya dan lebih dari setengah DPD KNPI kabupaten/kota, serta membutuhkan persetujuan tertulis DPP KNPI. 1031814453-HASIL-HASIL-KONGRES-…
Ketentuan itu menjadi penting dalam situasi KNPI Kalteng saat ini. Di satu sisi, Cipayung Plus menyatakan Musdalub diperlukan untuk menentukan kepemimpinan definitif. Di sisi lain, Arifudin menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sementara dan siap mengikuti keputusan organisasi.
“Aspirasi kawan-kawan OKP juga akan saya sampaikan kepada DPP KNPI untuk memutuskan dan menanggapi pernyataan itu,” kata Arifudin, seperti dilansir Seputar Borneo.
Ia bahkan menyatakan, “Jika memang saya harus mundur dari Plh, saya akan mundur demi kebaikan organisasi.” Seputar Borneo
Sementara itu, AD/ART memang memberikan ruang bagi Ketua yang berhalangan sementara untuk menunjuk Wakil Ketua sebagai Plh. Tetapi masa tugasnya dibatasi maksimal 14 hari kerja dan Plh tidak boleh mengambil keputusan strategis organisasi.
Karena itu, persoalan paling krusial saat ini bukan sekadar “Musdalub atau tidak”, melainkan apakah syarat formal Musdalub sebagaimana diatur AD/ART telah terpenuhi. Sampai titik ini, pemberitaan mengenai sikap Cipayung Plus menunjukkan adanya desakan Musdalub, tetapi belum menunjukkan secara terbuka dokumen yang membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut.
Dengan demikian, bola kini berada di DPP KNPI: memastikan status Plh, memeriksa dasar pergantian kepemimpinan, dan menentukan apakah syarat Musdalub secara organisatoris memang telah terpenuhi.(*)











