Kredit Rp800 Juta Berujung Sengketa, Nasabah Pertanyakan Pencairan hingga Rencana Lelang
SEMARANG, LEGIO.ID — Persoalan kredit antara NS, perempuan 62 tahun, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat perhatian Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang.
Ketua KANNI Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK), meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, perlu dipastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, perhitungan kredit, maupun persoalan lain dalam proses pencairan hingga penyelesaian kewajiban NS.
Persoalan itu bermula ketika NS menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Arto Moro pada 30 September 2022 melalui Nomor 180/SPK/AM/IX/2022 dengan nilai kredit tercantum Rp800 juta. Namun, NS mengaku dana yang diterimanya tidak sesuai dengan nominal tersebut.
Ia menyebut menerima pencairan Rp49.993.500, kemudian transfer Rp542.675.000 pada 10 Oktober 2022. Menurut NS, kondisi itu berdampak pada rencana usahanya mengirim kayu bengkirai dari Lamandau, Kalimantan Tengah, ke sebuah pabrik di Semarang.
NS mengaku keterlambatan pembayaran kepada pengepul di Kalimantan membuat kayu tidak dapat dikirim dan kontrak dengan pabrik akhirnya batal. Kondisi tersebut, menurut dia, kemudian mempersulit pembayaran kredit.
NS juga mempertanyakan sejumlah potongan yang menurut pengakuannya dikenakan sejak awal kredit, antara lain bunga Rp14,4 juta per bulan selama 10 bulan, biaya notaris Rp14,25 juta dan biaya lainnya sekitar Rp44,339 juta.
Persoalan berlanjut pada 2023 ketika dibuat perjanjian perpanjangan kredit Nomor 180/SPK/AM/IX/2023 dengan nilai tercantum Rp155 juta. NS kembali mengaku tidak menerima seluruh nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Pada 22 Juli 2024, NS menyebut telah membayar Rp420 juta berdasarkan kesepakatan pelunasan tertentu. Ia mengatakan saat itu terdapat kesepakatan nilai pelunasan Rp925 juta dengan batas waktu 15 September 2024 serta kewajiban bunga Rp10 juta.
Karena belum mampu memenuhi seluruh kewajiban, kembali dibuat perubahan perjanjian. NS menyebut perjanjian Juli 2024 mencantumkan kredit Rp535 juta dengan bunga Rp9.942.100 dan tenor satu tahun.
Dalam upaya melunasi kewajibannya, NS mengaku melakukan pembayaran bertahap sejak Desember 2024 hingga April 2025. Ia kemudian mendapat informasi dari seorang karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM bahwa kewajibannya dapat diselesaikan dengan Rp250 juta.
NS mengaku menjual tanah miliknya di Ketileng senilai Rp250 juta untuk memenuhi nominal tersebut. Ia menilai harga itu berada di bawah perkiraan harga pasar sekitar Rp375 juta. Menurut NS, proses penjualan aset tersebut dipercayakan kepada pihak yang disebutnya merupakan karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM.
Setelah itu, NS masih mengaku melakukan pembayaran Rp2 juta pada 18 Juli 2025, Rp5,8 juta pada 21 Juli 2025 dan Rp50 juta pada 13 September 2025. Namun, ia menyebut pembayaran untuk pelunasan Rp250 juta tersebut tidak kunjung diterima pihak BPR.
NS mengaku telah berulang kali mendatangi BPR Arto Moro untuk menyelesaikan kewajiban yang menurutnya tersisa sekitar Rp200 juta.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan melalui kuasa hukumnya, Visnu Hadi Prihananto, ke Polrestabes Semarang pada 2 Desember 2025. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang ditunjukkan kepada KANNI, laporan tersebut ditangani Unit II Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
NS juga menyebut aset yang menjadi jaminan kredit telah dua kali dilelang. Lelang pertama disebut berlangsung 30 Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan lelang kedua pada 20 Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Menurut NS, kedua lelang tersebut batal.
Kini, NS mengaku mendapat informasi adanya rencana lelang ketiga dengan nilai sekitar Rp810 juta.
JK mengatakan KANNI tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen diperiksa. Namun, ia meminta riwayat kredit, pencairan, pembayaran, bunga, biaya administrasi, biaya notaris hingga proses pelelangan dibuka secara transparan.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan objektif. Jika memang terdapat ketidaksesuaian dalam proses kredit atau perhitungan kewajiban nasabah, harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar JK.
Ia juga meminta mekanisme pemotongan bunga dan berbagai biaya yang disebut NS diklarifikasi kepada otoritas berwenang.
“Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
JK berharap aparat penegak hukum dan otoritas terkait menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh. “Bila memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kami berharap dilakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, BPR Arto Moro Semarang belum memberikan konfirmasi resmi terkait seluruh keterangan dan tudingan yang disampaikan NS kepada KANNI. Legio.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPR Arto Moro maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.( Red/tim )











