Karimun Bidik Sampah Jadi Energi, Pekanbaru Jadi Rujukan
PEKAN BARU, LEGIO.ID — Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai membidik pengelolaan sampah yang tidak berhenti pada pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir. Pemerintah daerah tersebut tengah mempelajari konsep pengolahan sampah menjadi energi dengan menjadikan Kota Pekanbaru, Riau, sebagai salah satu rujukan.
Langkah tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Karimun melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rombongan dipimpin Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan terdiri dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, camat serta anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Rombongan diterima Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari tata kelola persampahan yang dikembangkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan melihat sistem yang dapat diterapkan di Karimun.
“Pekanbaru sudah sangat baik pengelolaannya. Kami datang untuk belajar dan mengambil ilmu dari Pekanbaru yang akan kami terapkan di Tanjung Balai Karimun,” ujar Rocky.
Rocky mengatakan pembelajaran tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Karimun. Menurut dia, persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Semua masyarakat juga harus terlibat dan peduli terhadap kebersihan dan persoalan sampah ini,” katanya.
Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Dr. Vandarones Purba, ST., SH., MH., MM., mengatakan kepada LEGIO.ID melalui sambungan telepon, Kamis, 8 Oktober 2026, bahwa pemilihan Pekanbaru sebagai lokasi studi banding berkaitan dengan pengalaman daerah tersebut dalam pengelolaan sampah serta penghargaan yang diterimanya dari pemerintah pusat.
“Kenapa kita memilih Pekanbaru? Karena Pekanbaru sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah. Selain itu, Pekanbaru sudah masuk ke tahap pengolahan sampah menjadi energi,” kata Vandarones.
Menurut Vandarones, pengalaman Pekanbaru dinilai relevan dengan arah kebijakan yang tengah dikembangkan Pemkab Karimun. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin pengelolaan sampah hanya berakhir di tempat pembuangan, tetapi mulai diarahkan agar memiliki nilai guna.
“Target kita bukan hanya mengelola sampah, tetapi bagaimana sampah itu bisa diolah menjadi energi. Karena itu kita perlu belajar dari daerah yang sudah masuk ke arah tersebut,” ujarnya.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa kunjungan Pemkab Karimun ke Pekanbaru tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pengangkutan sampah. Ada agenda yang lebih besar, yakni mencari model pengelolaan yang memungkinkan sampah memiliki nilai guna sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.
Persoalan tersebut menjadi penting karena timbulan sampah di Karimun mencapai sekitar 60 ton per hari. Pada hari besar maupun periode libur, volume tersebut dapat meningkat menjadi sekitar 70 hingga 75 ton per hari.
Sebagian besar sampah masih membutuhkan penanganan melalui sistem pengangkutan dan pembuangan akhir di TPA Sememal, Kecamatan Meral Barat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mencari pendekatan yang tidak hanya mengandalkan kapasitas tempat pemrosesan akhir.
Pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi salah satu pilihan, tetapi penerapannya membutuhkan kesiapan dari hulu hingga hilir. Sampah harus tersedia secara berkelanjutan, sistem pengumpulan dan pengangkutan harus tertata, sementara komposisi sampah harus sesuai dengan teknologi yang akan digunakan.
Dengan timbulan sekitar 60 ton per hari, Karimun juga perlu menghitung secara cermat kelayakan ekonomi dan teknis sebelum menentukan teknologi pengolahan sampah menjadi energi yang akan digunakan.
Pekanbaru sendiri memang sedang bergerak menuju sistem pengolahan sampah menjadi energi melalui proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Pekanbaru Raya.
Pada 7 April 2026, Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan sejumlah pemerintah kabupaten di kawasan Pekanbaru Raya menandatangani kerja sama pembangunan PSEL. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyebut kerja sama tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian aspek administratif dan teknis pembangunan PSEL Pekanbaru Raya.
Proyek tersebut direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.215 ton sampah per hari.
Namun, fasilitas PSEL Pekanbaru Raya tersebut belum beroperasi menghasilkan listrik. Proyek masih berada dalam tahapan persiapan pembangunan. Karena itu, pernyataan bahwa Pekanbaru telah masuk ke tahap pengolahan sampah menjadi energi lebih tepat dipahami sebagai masuknya proyek tersebut ke tahapan pembangunan dan penyiapan sistem, bukan sebagai fasilitas yang sudah beroperasi secara komersial.
Selain proyek PSEL, Pekanbaru juga melakukan pembenahan pengelolaan sampah dari tingkat sumber melalui Lembaga Pengelola Sampah atau LPS. Pemko Pekanbaru telah mengembangkan LPS di tingkat kelurahan. Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat pengumpulan sampah dari permukiman sekaligus mendorong pemilahan dan pengolahan dari sumber.
Langkah tersebut menjadi penting karena keberhasilan pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya ditentukan oleh teknologi di hilir. Ketersediaan bahan baku, sistem pengumpulan, pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber turut menentukan keberlanjutan sistem.
Bagi Karimun, pengalaman Pekanbaru dapat menjadi bahan pembelajaran, tetapi tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa penyesuaian. Perbedaan volume sampah menjadi salah satu faktor penting. PSEL Pekanbaru Raya dirancang untuk menangani hingga 1.215 ton sampah per hari dengan cakupan kawasan yang melibatkan beberapa daerah, sedangkan timbulan sampah Karimun berada di kisaran 60 ton per hari.
Karena itu, Karimun perlu menghitung apakah volume sampah yang tersedia cukup untuk mendukung teknologi tertentu atau membutuhkan skema kerja sama regional agar pasokan bahan baku dapat terjamin.
Pemerintah daerah juga perlu menghitung kebutuhan investasi, biaya operasional, teknologi yang sesuai, skema kerja sama dengan badan usaha, potensi energi yang dihasilkan hingga penanganan residu setelah proses pengolahan.
Studi banding ke Pekanbaru dengan demikian menjadi tahap awal. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan hasil kunjungan tersebut menjadi kebijakan yang terukur.
Jika target Karimun benar-benar menjadikan sampah sebagai sumber energi, keberhasilannya tidak hanya diukur dari berkurangnya sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah membangun sistem persampahan yang berkelanjutan dari rumah tangga hingga fasilitas pengolahan.
Pada akhirnya, persoalan yang dihadapi Karimun bukan hanya bagaimana membuang sekitar 60 ton sampah setiap hari. Tantangannya adalah bagaimana mengubah sampah dari beban lingkungan menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.(*)











