Polemik ijazah Gibran bergulir ke DPR, Masyarakat sipil desak Golkar dorong hak angket
JAKARTA, LEGIO.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sejumlah perwakilan masyarakat sipil mendatangi kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026), untuk mendesak DPR RI menggunakan hak angket guna menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran.
Dalam audiensi tersebut, kelompok yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran (AKSI) menemui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Mereka meminta Golkar mengambil inisiatif politik agar DPR mengusut persoalan yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai parlemen memiliki ruang konstitusional untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait melalui mekanisme pengawasan DPR.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket,” ujar Ubedilah
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan agar fakta terkait persyaratan pendidikan Gibran dapat diperjelas.
Desakan masyarakat sipil muncul setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa perkara yang diajukan tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
Perbedaan antara pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan amar putusan itulah yang kini menjadi salah satu pokok perdebatan publik.
Perwakilan masyarakat sipil, termasuk Ubedilah dan aktivis pemantau pemilu Ray Rangkuti, mendorong DPR menelaah persoalan tersebut melalui kewenangan konstitusionalnya.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan para peserta audiensi. Ia berjanji meneruskan masukan tersebut kepada pimpinan Fraksi Golkar maupun pengurus partai.
Doli menegaskan bahwa DPR memiliki sejumlah mekanisme untuk meminta penjelasan dari pihak terkait. Meski demikian, kewenangan DPR tetap memiliki batas, terutama karena lembaga legislatif tidak berwenang menguji atau membatalkan putusan MK.
Usulan hak angket tersebut belum otomatis menjadi keputusan resmi Fraksi Golkar ataupun DPR RI. Tindak lanjutnya bergantung pada pembahasan internal dan prosedur kelembagaan yang berlaku.
Masyarakat sipil juga menilai persoalan tersebut dapat ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme hak menyatakan pendapat apabila ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Penggunaannya tidak serta-merta berujung pada pemberhentian wakil presiden.
Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangannya. (*) (AI/berbagai sumber)











