Iuran Rp16.800, Ini Jaminan yang Diterima Relawan Karhutla
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Bagi relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, iuran Rp16.800 per bulan memberikan perlindungan yang cukup besar ketika menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan tugas di lapangan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Ariane Chaterina Natalia Telan, kepada LEGIO.ID. Skema yang digunakan merupakan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika relawan mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sesuai kebutuhan medis. Perlindungan JKK juga mencakup santunan apabila peserta mengalami kondisi yang menyebabkan tidak dapat bekerja, serta manfaat bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Dalam kondisi cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh santunan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, sesuai ketentuan program JKK.
Risiko yang lebih berat terjadi apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia. Ahli waris berhak memperoleh santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Bagi relawan yang tidak memiliki penghasilan tetap, dasar upah yang digunakan dapat mengacu pada batas minimal yang ditetapkan dalam kepesertaan BPU. Jika dasar upah yang dilaporkan Rp1 juta, maka santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai Rp48 juta.
Selain santunan tersebut, ahli waris juga memperoleh santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Dengan dasar upah Rp1 juta, manfaat tunai tersebut mencapai Rp70 juta.
Perlindungan juga dapat diberikan kepada anak peserta. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat beasiswa maksimal untuk dua anak, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan program.
Artinya, dalam skenario seorang relawan meninggal akibat kecelakaan kerja dengan dasar upah Rp1 juta, keluarga dapat memperoleh manfaat yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan iuran bulanan yang dibayarkan, meski pencairan setiap manfaat tetap bergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi relawan yang bekerja di tengah risiko karhutla, kepesertaan tersebut menjadi penting karena kecelakaan di lapangan bukan hanya menyangkut keselamatan pribadi, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, persoalan berikutnya bukan hanya mengenai besaran manfaat, tetapi siapa saja relawan yang akan didaftarkan dan memperoleh perlindungan tersebut.
LEGIO.ID masih menunggu konfirmasi Kepala BPBD Kalimantan Tengah mengenai cakupan peserta. Konfirmasi mencakup apakah kepesertaan akan diberikan kepada seluruh relawan, termasuk masyarakat umum, organisasi dan komunitas yang ikut menangani karhutla, atau hanya personel yang berada di bawah atau ditugaskan melalui instansi pemerintah.
Hingga berita ini disusun, Kepala BPBD Kalimantan Tengah belum memberikan jawaban. (Red/Tim)











