Polri tetapkan 9 korporasi tersangka karhutla, Satu berasal dari Kalteng
JAKARTA,LEGIO.ID – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dari jumlah tersebut, satu korporasi berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit.
Polri mencatat terdapat 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebar di 10 Polda jajaran bersama Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan polisi dan tujuh tersangka. Kalimantan Tengah mencatat 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Adapun laporan dari daerah lain meliputi Sumatera Selatan sebanyak 17 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, Riau enam laporan, Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing tiga laporan, Jambi dua laporan, serta Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.
Sejumlah laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum disertai penetapan tersangka korporasi.
Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam karhutla. Namun, proses hukum perlu berjalan hingga tuntas agar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.
Besarnya luasan lahan yang terbakar juga menuntut pengawasan yang lebih kuat, terutama di wilayah rawan kebakaran. Penanganan tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka, tetapi perlu disertai langkah pencegahan, pemulihan lingkungan, dan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan karhutla.
Bagi Kalimantan Tengah, satu penetapan tersangka korporasi di tengah 14 laporan polisi menjadi perhatian tersendiri. Publik membutuhkan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara, upaya pencegahan kebakaran, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Polri masih menangani laporan-laporan yang masuk dari berbagai daerah. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan sejauh mana penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan terulang. (*) (AI/berbagai sumber)











