Cegah perundungan, DPR minta pendidikan akhlak diterapkan nyata di Sekolah
JAKARTA,LEGIO.ID — Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penguatan pendidikan akhlak, karakter, dan budi pekerti untuk mencegah kekerasan serta perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Ia menegaskan, sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan potensi.
Furtasan menilai kasus perundungan yang terus muncul menunjukkan bahwa perlindungan peserta didik perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pengawasan sekolah, keterlibatan orang tua, serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat harus berjalan beriringan.
“Bullying ini tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa atau tradisi senior kepada junior,” kata Furtasan, Selasa (14/10/2026).
Menurutnya, aturan perlindungan peserta didik sebenarnya telah tersedia. Tantangan utama terletak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan agar benar-benar mencegah kekerasan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Furtasan juga meminta guru lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama siswa sekolah dasar. Anak yang mendadak lebih pendiam atau murung perlu mendapat perhatian karena kondisi tersebut bisa menjadi tanda adanya masalah yang sedang dihadapi.
Ia menekankan bahwa pendidikan Pancasila harus disertai penerapan nilai-nilai penghormatan terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui evaluasi terhadap sekolah yang lalai menjalankan kewajiban melindungi peserta didik.
Furtasan meminta pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif. Evaluasi terhadap kelalaian sekolah, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh agar keselamatan dan hak anak benar-benar terlindungi.
“Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di dalam sekolah,” tegasnya. (*) (AI/berbagai sumber)











