Bank Diwajibkan Membuat Rencana Bisnis Secara Realistis dan Berbasis Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank menyusun rencana bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis bank.
Cakupan rencana bisnis bank juga diperluas dan disempurnakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.
“Dokumen tersebut setidaknya harus memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, serta proyeksi rasio keuangan,” ujarnya
Selain itu, bank harus menyusun rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk secara strategis, hingga pengembangan dan perubahan jaringan kantor.
Kelengkapan tersebut menjadi landasan untuk menilai apakah arah pengembangan usaha bank sejalan dengan kondisi keuangan, profil risiko, dan kapasitas operasionalnya.
“Dengan demikian, target pertumbuhan bisnis perlu ditopang perencanaan yang dapat diuji, bukan semata-mata proyeksi optimistis yang berisiko mengabaikan tantangan ekonomi maupun kelemahan internal bank,” kata Sekar.
Dia pun memastikan penguatan regulasi tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Sebab, POJK 17/2026 turut mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Pelaporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, peralihan, serta pelaksanaan rencana bisnis bank.
Mekanisme tersebut memperkuat landasan bagi OJK untuk memantau kesesuaian antara rencana yang ditetapkan dan pelaksanaannya. Perbedaan antara target dan realisasi dapat menjadi informasi penting dalam menilai kondisi bank, efektivitas strategi, serta potensi risiko yang perlu mendapat perhatian lebih awal.
OJK mengharapkan penyempurnaan aturan ini meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis risiko.
“Pendekatan pengawasan yang forward looking, memungkinkan perhatian tidak hanya tertuju pada kondisi bank saat ini, tetapi juga pada arah perkembangan usaha dan risiko yang berpotensi muncul ke depan,” tegas Sekar.
Dirinya juga menegaskan penerbitan POJK 17/2026 menjadi bagian dari upaya OJK membangun sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Tantangan berikutnya terletak pada implementasi. Kualitas regulasi akan sangat ditentukan oleh kesungguhan bank menerjemahkan rencana bisnis ke dalam keputusan operasional, pengelolaan risiko, dan pencapaian kinerja yang terukur.
Bagi industri perbankan, pesan utama aturan ini jelas: pertumbuhan usaha harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang kuat. Sementara bagi OJK, perencanaan bisnis yang lebih komprehensif diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendeteksi potensi persoalan lebih dini sebelum berkembang menjadi risiko yang mengganggu kesehatan bank maupun stabilitas sistem keuangan.
“Dengan kerangka pengaturan yang diperbarui, OJK menempatkan kualitas perencanaan sebagai salah satu fondasi penting bagi perbankan yang tangguh, adaptif, dan berkelanjutan,” pungkas Sekar. *E1











