Aset Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, Inklusi Masih Seret
JAKARTA, LEGIO.ID — Industri keuangan syariah Indonesia mencatat total aset Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan. Namun, dengan pangsa pasar 11,16 persen, industri ini masih menghadapi pekerjaan besar untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertumbuhan tersebut menjadi modal untuk memperkuat peran keuangan syariah dalam perekonomian nasional.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam rilis diterima di Palangka Raya, Selasa (20/10/2026).
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.
OJK mengarahkan pengembangan industri melalui penguatan struktur kelembagaan, diversifikasi produk, perluasan inklusi, serta sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
OJK juga memperkuat regulasi dan mendorong inovasi, termasuk pengembangan exchange-traded fund (ETF) Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital dan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut ditujukan, agar industri mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip syariah dan pelindungan konsumen.
Meski demikian, OJK mengakui masih terdapat tantangan berupa ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan inovasi produk berbasis data, dan kualitas sumber daya manusia.
Penguatan literasi dan inklusi menjadi agenda penting agar pertumbuhan aset tidak berhenti pada peningkatan nilai industri, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya hanya 13,24 persen. Angka tersebut memperlihatkan kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan penggunaan layanan keuangan syariah, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pasar yang belum tergarap.
Friderica menegaskan, penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi bagian penting dalam menjaga integritas industri sekaligus mendorong inovasi.
Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.
Ketua DSN-MUI KH M Cholil Nafis menekankan bahwa pengawasan kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, sinergi antara DSN-MUI, OJK, DPS, dan pelaku industri diperlukan agar setiap produk tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga memperhitungkan kegiatan usaha dan risiko.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.
Dia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pengawas syariah dan pelaku industri, agar pengembangan produk berjalan dengan tata kelola yang kuat.
OJK melaksanakan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta. Melalui Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI mendorong penguatan tata kelola, kualitas pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.
Tantangan utamanya kini bukan sekadar mempertahankan pertumbuhan aset, melainkan mengubah potensi besar industri keuangan syariah menjadi akses yang lebih luas, produk yang kompetitif, dan manfaat nyata bagi masyarakat. *E1.











