Tak penuhi kewajiban plasma, Bupati Gunung Mas hentikan operasional dua perusahaan sawit
GUNUNG MAS,LEGIO.ID – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menghentikan sementara operasional PT Gumas Alam Subur (GAS) dan PT Kurun Sumber Rejeki (KSR) karena dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan Jaya setelah bertemu dengan manajemen kedua perusahaan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kamis (15/10/2026). Kedua perusahaan beroperasi di wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
Jaya menyebut, perusahaan belum membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti yang diusahakan. Selain itu, pemisahan hak guna usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma juga belum dilakukan.
“Penutupan dilakukan karena kedua perusahaan itu tidak menaati aturan dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Jaya.
Ia memastikan surat keputusan penghentian sementara telah diterbitkan. Sejak keputusan berlaku, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam surat tersebut.
Meski aktivitas dihentikan, Jaya meminta perusahaan tetap menjaga aset dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga menegaskan karyawan harus tetap bekerja dan perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penghentian terhadap PT GAS dan PT KSR menambah daftar perusahaan perkebunan sawit yang ditindak Pemkab Gunung Mas. Sebelumnya, langkah serupa diberlakukan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing serta PT Bumi Agro Prima (BAP).
Jaya mengatakan, pemerintah daerah masih akan menindak tiga perusahaan lainnya yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan perkebunan, bukan sekadar pencitraan.
Langkah ini menjadi ujian bagi Pemkab Gunung Mas untuk memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dipenuhi. Masyarakat perlu mendapat kepastian mengenai realisasi kebun plasma, sementara proses penertiban harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. (*) (berbagai sumber)










