Bupati Gunung Mas tegaskan perusahaan tak patuh bakal ditertibkan, Kewajiban Rp39 miliar disorot
GUNUNG MAS, LEGIO.ID – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menegaskan penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban akan terus dilakukan. Pemerintah daerah menyoroti persoalan kebun plasma, hak guna usaha (HGU), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp39 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Jaya saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendrizal Husin, di Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Rabu (14/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan langkah pemerintah daerah menertibkan perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Jaya menjelaskan, penghentian sementara operasional sejumlah perusahaan bukan keputusan mendadak. Pemerintah telah melakukan evaluasi dan memberikan teguran secara bertahap. Sebagian perusahaan bahkan telah menerima surat peringatan ketiga sebelum aktivitasnya dihentikan.
“Sebagian di antaranya sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga, bahkan dihentikan sementara kegiatannya,” kata Jaya.
Menurutnya, penertiban dilakukan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kejari Gunung Mas. Pemerintah juga mempertimbangkan perlindungan terhadap hak karyawan, koperasi mitra, dan pihak ketiga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Jaya menegaskan, Pemkab Gunung Mas tidak menolak investasi. Namun, setiap perusahaan harus mematuhi aturan, menyelesaikan kewajibannya, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Investasi harus taat hukum dan membawa manfaat bagi daerah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain sektor perkebunan, Jaya menyoroti belum optimalnya pengelolaan potensi pertambangan dan kehutanan akibat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Ia berharap koordinasi lintas pemerintahan dapat diperkuat agar potensi daerah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung kebutuhan masyarakat di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Jaya juga mengusulkan agar aset dalam perkara pertambangan zirkon yang saat ini menjadi barang bukti berpeluang dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD), sepanjang sesuai ketentuan hukum dan setelah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kajati Kalteng Hendrizal Husin menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Gunung Mas. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu bertindak ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Kejaksaan, lanjut Hendrizal, siap membantu melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk dalam pengamanan pembangunan strategis serta penyelesaian persoalan hukum sesuai kewenangannya.
Bagi Pemkab Gunung Mas, penertiban ini menjadi upaya memastikan kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada teguran administratif. Pemerintah perlu menindaklanjuti setiap pelanggaran secara transparan, memperjelas nilai kewajiban yang belum dipenuhi, serta memastikan hak masyarakat dan pekerja tetap terlindungi. (*) (AI/berbagai sumber)











