Penertiban sawit, Bupati Gunung Mas: nasib pekerja jangan terabaikan
GUNUNG MAS, LEGIO.ID – Penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas membuka dua persoalan penting. Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyatakan sejumlah perusahaan telah dihentikan sementara karena dinilai belum menuntaskan kewajiban, termasuk pembangunan kebun plasma dan pengurusan hak guna usaha (HGU).
Pemerintah daerah juga menyoroti kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Namun, angka tersebut perlu diperjelas melalui rincian kewajiban dan pihak-pihak yang terkait.
Penertiban perusahaan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Gunung Mas untuk mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang berdampak pada penerimaan daerah. Pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban yang memiliki konsekuensi fiskal ditagih sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan aktivitas usaha.
Meski demikian, kewajiban kebun plasma maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjadi PAD. Kebun plasma berkaitan dengan hak masyarakat, sedangkan BPJS menyangkut perlindungan pekerja. Karena itu, pemerintah harus membedakan kewajiban perusahaan kepada negara, masyarakat, dan tenaga kerja agar tidak terjadi kekeliruan dalam menghitung potensi penerimaan daerah.
Jaya juga menyoroti potensi sektor pertambangan dan kehutanan yang belum optimal dikelola akibat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Ia berharap koordinasi lintas pemerintahan dapat memperkuat kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap PAD.
Jaya menyatakan Pemkab tetap mempertimbangkan hak karyawan, koperasi mitra, dan pihak ketiga dalam proses penertiban. Namun, perlindungan itu perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret, termasuk memastikan status kerja dan pembayaran upah, pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan bagi pekerja yang dirugikan.
“Karyawan harus tetap bekerja dan perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Jaya setelah bertemu dengan manajemen kedua perusahaan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kamis (15/10/2026)
Pemkab Gunung Mas menegaskan penertiban bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kepala Kejati Kalteng, Hendrizal Husin, turut menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah tersebut. (*) (AI/berbagai sumber)











