Gubernur Kaltara: SPBU 24 Jam Harus Pertimbangkan Stok BBM dan Hak Pekerja
TANJUNG SELOR, LEGIO.ID — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menegaskan, operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam harus mempertimbangkan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan masyarakat, serta hak pekerja untuk beristirahat.
“Karyawan SPBU itu bukan robot. Mereka juga manusia yang semestinya dimanusiakan. Manusia juga butuh istirahat,” kata Zainal saat diwawancarai wartawan Legio.id, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Zainal, penambahan jam operasional tidak serta-merta menjadi solusi apabila pasokan BBM terbatas. Kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan operasional masing-masing SPBU.
“Untuk apa mereka disuruh melakukan pekerjaan yang sia-sia kalau stok BBM kita memang terbatas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperhitungkan kesiapan tenaga kerja sebelum memperpanjang jam pelayanan. Pengaturan sif, waktu istirahat, dan pemenuhan hak pekerja harus menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan.
Selain itu, tingkat mobilitas kendaraan pada malam hingga dini hari perlu diperhitungkan untuk menentukan kebutuhan operasional. Perusahaan perlu menyeimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat dengan biaya operasional dan ketersediaan tenaga kerja.
Di sisi lain, antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut membutuhkan evaluasi kapasitas pelayanan dan pengaturan antrean di sekitar SPBU.
Zainal menilai pemerintah memiliki batas kewenangan dalam mengintervensi kebijakan internal perusahaan. Karena itu, penentuan jam operasional perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, kesiapan pasokan, dan kemampuan pengelola SPBU.
“Bijaknya kita harus bisa merasakan jika kita berada di posisi mereka. Sebelum membuat kebijakan, kita harus merasakan bagaimana jika posisinya dibalik,” tuturnya.
Persoalan operasional SPBU 24 jam di Kaltara, menurut Zainal, perlu dilihat secara menyeluruh. Pelayanan BBM harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketersediaan pasokan dan kesejahteraan pekerja.
Sumber: Pemprov Kaltara/Red/OF











