Himpun Masukan Pelaku Pasar, Reformasi Bursa di Indonesia Diuji
JAKARTA, LEGIO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimpun analis pasar modal, anggota bursa, dan manajer investasi dalam pertemuan Indonesia Capital Market Update and Strategic Dialogue, Minggu (18/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan hebat, yakni Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen pada Jumat (16/10/2026) itu, menjadi momentum penting untuk membahas kondisi pasar saham nasional, memperkuat pengawasan perdagangan, dan mengevaluasi langkah reformasi setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat membenarkan adanya pertemuan yang melibatkan berbagai pelaku pasar.
“Bursa ngundang analis segala macam, MI (manajer investasi) juga ada, jelasin tentang sekarang kondisi ini,” ujarnya kepada wartawan, sebagaimana dikutip detikFinance, Minggu (18/10/2026).
Pemberitaan Bloomberg Technoz menyebutkan bahwa agenda pertemuan mencakup reformasi pasar modal, tindak lanjut masukan MSCI, serta pengawasan terhadap dugaan perdagangan saham terkoordinasi.
Dalam materi yang disampaikan Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) setelah pertemuan, disebutkan bahwa OJK sedang mendalami indikasi awal pada 31 dari 61 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Informasi tersebut menunjukkan pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pergerakan harga. Regulator juga perlu menelusuri pola transaksi, keterkaitan antarpelaku, struktur kepemilikan, dan dampak transaksi terhadap pembentukan harga.
Meski demikian, saham yang masuk kategori HSC atau sedang didalami regulator tidak otomatis terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
OJK juga menegaskan pentingnya transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Informasi ini diperlukan agar struktur kepemilikan tidak berhenti pada nama pemegang saham formal, tetapi dapat membantu mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat atau mengendalikan kepemilikan tersebut.
Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, regulator menghormati penilaian MSCI dan akan melanjutkan pembenahan pasar modal. OJK juga menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik,” kata Friderica sembari memastika fundamental ekonomi Indonesia, pertumbuhan basis investor, valuasi saham, dan kinerja emiten secara umum masih menjadi penopang pasar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen penguatan pengawasan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hazam Fawzi.
*Berbagai Sumber/AI/E1.











