Puntun kembali digerebek, Enam orang diamankan dan 56 paket sabu disita
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menggerebek kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita 56 paket sabu. Penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba. Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, dengan melibatkan personel gabungan.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Polisi turut menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan keenam orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujar Ady, Selasa (27/10/2026).
Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang sekaligus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Status dan peran setiap orang yang diamankan masih perlu dipastikan melalui proses hukum.
Ady menegaskan, Polda Kalteng akan melanjutkan kegiatan pemulihan kawasan narkoba secara berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan peredaran narkotika dan memutus mata rantai distribusinya di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Penggerebekan terbaru ini kembali menyoroti upaya aparat menangani peredaran narkoba di Puntun. Pengembangan penyidikan menjadi tahap penting untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan. (*) (AI/berbagai sumber)










