Permen ESDM Nomor 12/2026 momentum legalkan tambang rakyat di Kalteng
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2026, menjadi momentum bagi pemerintah provinsi setempat untuk menata sekaligus membuka jalan legalisasi pertambangan rakyat, yang selama ini menghadapi berbagai persoalan perizinan.
Menurut Teras Narang, regulasi tersebut memberikan peluang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan tradisional untuk menjalankan usaha secara legal, dengan tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Aturan ini membuka ruang penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang selama ini banyak menimbulkan masalah. Namun, sekaligus menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan,” kata dia seperti dikutip dari media sosialnya, Kamis (29/10/2026).
Anggota DPD RI ini menjelaskan, melalui regulasi tersebut gubernur dapat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas maksimal 100 hektare per blok untuk ditetapkan Menteri ESDM. Sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat diberikan dengan luas maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Proses ini tentu tidak otomatis. Setelah WPR usulan daerah ditetapkan Menteri, gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk dievaluasi dan ditetapkan Menteri,” jelasnya.
Karena itu, Teras Narang mendorong Pemprov Kalteng segera menginventarisasi lokasi pertambangan masyarakat, melakukan pemetaan, serta mengkaji kelayakan wilayah yang berpotensi diusulkan sebagai WPR.
Ia mengingatkan bahwa legalisasi bukan berarti seluruh aktivitas pertambangan tradisional dapat langsung memperoleh izin. Kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, keselamatan, serta perlindungan sungai dan kawasan hutan tetap menjadi persyaratan penting.
Selain itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan lingkungan sebelum izin diterbitkan.
“Setelah izin terbit, pembinaan, pengawasan, keselamatan, dan pemulihan lingkungan tetap harus menjadi perhatian,” tegas Mantan Gubernur Kalteng periode 2005โ2015 itu.
Teras Narang juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM segera melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar peluang penataan dan legalisasi pertambangan rakyat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga membuka peluang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral hasil pertambangan rakyat oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Ia berharap regulasi baru itu menjadi jalan bagi masyarakat Kalteng untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Tambang rakyat semestinya membuka peluang terciptanya kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat, bukan mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya,” demikian Teras Narang.
*E1.











