Bhayu Jadi Rektor, Siapa yang Akan Pegang Kendali FISIP UPR?
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Terpilihnya Prof. Bhayu Rhama sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 membuka babak baru di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR.
Bhayu sebelumnya merupakan Dekan FISIP UPR untuk periode 2023–2027. Ia dilantik sebagai Dekan pada 15 November 2023 setelah memenangkan proses pemilihan Dekan FISIP.
Kini, setelah terpilih sebagai Rektor UPR, Bhayu akan meninggalkan posisi Dekan dan mengambil alih kepemimpinan universitas. Ia dijadwalkan dilantik sebagai Rektor pada 5 Oktober 2026.
Perubahan tersebut menyisakan satu pertanyaan penting di lingkungan FISIP: siapa yang akan menjalankan tugas Dekan setelah Bhayu resmi menjadi Rektor?
Masa Jabatan Bhayu Belum Berakhir
Secara kronologis, masa jabatan Bhayu sebagai Dekan FISIP belum mencapai akhir periode yang tercantum saat pelantikannya, yakni 2023–2027. Artinya, perpindahan Bhayu ke kursi Rektor terjadi sebelum berakhirnya periode kepemimpinan tersebut.
Kondisi ini membuat posisi FISIP perlu segera ditata agar tidak terjadi kekosongan kendali fakultas setelah Bhayu resmi menjalankan tugas sebagai Rektor.
Dalam situasi seperti ini, perhatian tidak hanya tertuju pada proses pengisian Dekan definitif, tetapi juga pada siapa yang akan diberi mandat menjalankan tugas Dekan selama masa transisi.
Rektor Memegang Kewenangan Pengangkatan
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPR menempatkan Dekan sebagai pimpinan fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa Dekan dan Wakil Dekan merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Pengangkatan dan pemberhentian Dekan maupun Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor.
Dengan dasar tersebut, penataan kepemimpinan FISIP setelah Bhayu menjadi Rektor membutuhkan keputusan resmi dari Rektor. Tidak ada dasar untuk menganggap pergantian tersebut berlangsung secara otomatis hanya berdasarkan posisi seseorang dalam struktur fakultas.
Mekanisme Definitif Tetap Berbeda
Sementara itu, Peraturan Rektor UPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Fakultas—yang tercatat telah diubah melalui Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2020—mengatur proses pengisian Dekan definitif melalui tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan. Kedua peraturan tersebut masih tercantum dalam basis regulasi resmi UPR.
Dalam aturan tersebut, penjaringan bakal calon Dekan dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. Hasil proses pemilihan kemudian disampaikan kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat sebagai Dekan.
Dengan demikian, penunjukan pejabat yang menjalankan tugas Dekan sementara dan pengangkatan Dekan definitif merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Masa transisi membutuhkan keputusan administratif agar roda fakultas tetap berjalan, sedangkan pengisian Dekan definitif mengikuti mekanisme pemilihan yang telah diatur.
FISIP Pernah Mengalami Situasi Serupa
FISIP UPR bukan pertama kali menghadapi persoalan transisi kepemimpinan.
Pada 12 Mei 2023, Rektor UPR saat itu, Prof. Salampak, menerbitkan surat pemberhentian tugas Dekan FISIP. Pada hari yang sama, melalui surat Nomor 3047/UN24/Tahun 2023, Rektor menunjuk Dr. Natalina Asi, M.A. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dekan FISIP.
Penunjukan tersebut terjadi di tengah dinamika proses pemilihan Dekan FISIP saat itu. Pemberitaan mengenai proses tersebut mencatat bahwa panitia telah menyerahkan nama bakal calon kepada Rektor, sementara terdapat pula aspirasi yang meminta penunjukan Plt.
Dokumen Panduan Akademik UPR Tahun Akademik 2024/2025 kemudian masih mencatat Natalina Asi sebagai Plt Dekan dalam riwayat kepemimpinan FISIP, sebelum Bhayu Rhama tercatat sebagai Dekan.
Siapa yang Akan Memegang Kendali?
Kini situasinya berbeda. Bhayu bukan sekadar meninggalkan jabatan Dekan karena masa jabatan berakhir. Ia berpindah ke posisi Rektor ketika periode kepemimpinannya di FISIP masih berjalan.
Karena itu, langkah pertama yang ditunggu adalah bagaimana Rektor baru menata kepemimpinan sementara FISIP hingga proses pengisian Dekan definitif dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pilihan tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan fakultas. Figur yang mendapat mandat sementara akan berhadapan dengan berbagai agenda akademik, administrasi, pelayanan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta koordinasi internal fakultas.
Di sisi lain, proses pengisian Dekan definitif tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di UPR.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang mengumumkan siapa yang akan ditunjuk menjalankan tugas Dekan FISIP setelah Bhayu resmi dilantik sebagai Rektor.
Satu hal yang sudah pasti, perpindahan Bhayu ke kursi Rektor membuat FISIP memasuki fase transisi sebelum kepemimpinan definitif berikutnya ditetapkan.
Siapa yang akan diberi mandat menjaga kesinambungan fakultas selama masa tersebut kini menjadi salah satu keputusan awal yang dinantikan dari Rektor baru UPR. ( Ai/Tim )











