Efisiensi Anggaran Mitigasi Bencana dan Kerugian Ekonomi akibat Karhutla di Maluku Utara
Amiruddin Islami MQ. Baba
Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia juga merupakan ancaman terhadap produktivitas ekonomi, pendapatan masyarakat, dan keberlanjutan fiskal daerah. Kerusakan lahan, terganggunya kegiatan usaha, hilangnya sumber pendapatan, serta biaya pemadaman dan pemulihan merupakan konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung ketika bencana terjadi. Di Maluku Utara, meningkatnya kejadian karhutla menjadi pengingat bahwa kebijakan mitigasi tidak semestinya dinilai hanya dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi terutama dari sejauh mana anggaran tersebut mampu mengurangi risiko dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Persoalan mendasarnya adalah bagaimana pemerintah menyeimbangkan belanja untuk penanganan darurat dengan investasi pada pencegahan. Ketika kebakaran telah meluas, pemerintah harus mengerahkan personel, peralatan, dan sumber daya tambahan. Sebaliknya, mitigasi melalui pemantauan wilayah rawan, deteksi dini, patroli, dan edukasi masyarakat sering kali tidak menghasilkan manfaat yang langsung terlihat. Padahal, investasi semacam itu justru memiliki fungsi penting dalam mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian di masa mendatang.
Dalam perspektif ekonomi, efisiensi anggaran mitigasi bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Anggaran yang efisien bukan semata-mata anggaran yang terserap sesuai target, melainkan anggaran yang mampu mengurangi risiko, melindungi produktivitas masyarakat, dan mencegah munculnya biaya penanganan yang lebih besar di kemudian hari.
Persoalan tersebut melahirkan sebuah paradoks dalam pengelolaan fiskal bencana. Belanja reaktif memang diperlukan untuk memadamkan kebakaran, menyelamatkan masyarakat, dan memulihkan wilayah terdampak. Namun, apabila kebijakan terlalu berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi, pemerintah berpotensi menghadapi pengeluaran yang berulang tanpa disertai penurunan risiko yang memadai.
Sebaliknya, belanja preventif diarahkan pada pemetaan risiko, pembangunan sistem deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penyediaan peralatan, serta penguatan kapasitas masyarakat. Pengeluaran semacam ini mungkin tidak menghasilkan manfaat yang kasatmata dalam jangka pendek, tetapi berpotensi mencegah kerugian yang jauh lebih besar.
Pada Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi penanganan karhutla dan membentuk satuan tugas tingkat provinsi. Pemerintah juga merencanakan pengajuan dukungan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan operasi modifikasi cuaca dan pemadaman melalui udara apabila diperlukan. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan kesiapan sumber daya ketika risiko kebakaran meningkat.
Namun, penanganan darurat semestinya berjalan beriringan dengan pencegahan. Pertanyaan kebijakan yang lebih mendasar adalah apakah alokasi anggaran untuk mitigasi, teknologi deteksi dini, dan kesiapsiagaan telah sebanding dengan tingkat risiko yang dihadapi. Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan asumsi. Pemerintah perlu membuka data mengenai alokasi dan realisasi anggaran preventif maupun reaktif. Tanpa perbandingan tersebut, dugaan bahwa anggaran lebih berorientasi pada penanganan darurat belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Di sinilah paradoks fiskal muncul. Pemerintah harus terus menanggung biaya penanganan bencana yang berulang, sementara manfaat ekonomi dari investasi pencegahan belum selalu diukur secara memadai. Efisiensi, karena itu, bukan berarti mengurangi dana darurat yang diperlukan. Efisiensi berarti memastikan bahwa belanja pencegahan memperoleh perhatian yang proporsional terhadap tingkat risiko dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Data karhutla sepanjang 2026 memberikan gambaran mengenai skala persoalan tersebut. Berdasarkan data Polda Maluku Utara yang diberitakan pada 20 Oktober 2026, sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat 304 kejadian karhutla di 10 kabupaten/kota dengan luas lahan terbakar mencapai 1.147,2 hektare. Halmahera Utara tercatat sebagai wilayah dengan luas kebakaran terbesar, yakni 429,7 hektare, disusul Halmahera Selatan dengan 253,7 hektare.
Angka tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai statistik lingkungan. Kebakaran berpotensi menghilangkan manfaat ekonomi yang seharusnya dihasilkan dari lahan, termasuk pendapatan pertanian dan perkebunan apabila wilayah yang terbakar memang digunakan untuk kegiatan produktif. Kerugian juga dapat muncul dalam bentuk biaya pemulihan, terganggunya mata pencaharian, serta hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya bagi kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam perspektif ekonomi, kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep opportunity cost atau biaya kesempatan. Ketika lahan dan sumber daya rusak akibat kebakaran, masyarakat kehilangan sebagian peluang untuk memperoleh pendapatan. Pada saat yang sama, pemerintah dapat dipaksa mengalihkan anggaran untuk pemadaman dan pemulihan yang semula berpotensi digunakan untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Meski demikian, luas lahan terbakar tidak dapat secara langsung dikonversi menjadi nilai kerugian dalam rupiah. Perhitungan kerugian membutuhkan informasi mengenai jenis tutupan lahan, tingkat produktivitas, aset yang rusak, pendapatan yang hilang, serta durasi gangguan ekonomi. Dengan demikian, angka 1.147,2 hektare tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lahan yang terbakar merupakan lahan produktif.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun estimasi kerugian yang mencakup dampak langsung dan tidak langsung. Pengukuran tersebut penting agar kebijakan mitigasi tidak hanya berorientasi pada jumlah kejadian dan luas wilayah terbakar, tetapi juga pada nilai ekonomi yang dapat dilindungi melalui kebijakan pencegahan.
Karhutla juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi daerah apabila mengganggu sektor-sektor yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam. Kerusakan kebun, hilangnya hasil produksi, terganggunya kegiatan usaha, serta penurunan produktivitas masyarakat dapat mengurangi pendapatan dan melemahkan aktivitas ekonomi lokal.
Apabila kebakaran berulang mengenai perkebunan rakyat atau sumber penghidupan masyarakat, dampaknya dapat berkembang dari kerugian rumah tangga menjadi tekanan terhadap perekonomian daerah. Kondisi tersebut berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan keadaan tanpa kebakaran. Namun, besarnya dampak karhutla terhadap pertumbuhan ekonomi Maluku Utara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data luas lahan terbakar. Diperlukan informasi mengenai nilai produksi yang hilang, sektor yang terdampak, serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Risiko lainnya adalah meningkatnya tekanan terhadap fiskal daerah. Pemerintah perlu membiayai operasi pemadaman, memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak, memulihkan lahan, dan memperbaiki fasilitas yang mengalami kerusakan apabila diperlukan. Jika kejadian berlangsung berulang, pengeluaran tambahan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kondisi demikian, mitigasi perlu dipandang sebagai investasi untuk melindungi kapasitas produksi daerah. Belanja preventif yang tepat sasaran berpotensi mengurangi kebutuhan terhadap pengeluaran darurat pada masa mendatang. Namun, efektivitasnya tetap harus diukur berdasarkan hasil. Tidak semua kebakaran dapat dicegah, sementara besarnya kerugian juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca, aktivitas manusia, dan karakteristik geografis suatu wilayah.
Karena itu, efisiensi anggaran mitigasi karhutla di Maluku Utara membutuhkan kebijakan yang terukur dan berorientasi pada hasil. Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi komposisi antara belanja preventif dan reaktif. Evaluasi tersebut mencakup anggaran untuk pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan pemulihan. Tujuannya bukan mengurangi dana darurat yang memang diperlukan, melainkan memastikan bahwa pencegahan memperoleh dukungan yang sesuai dengan tingkat risiko.
Kedua, sistem deteksi dini berbasis risiko perlu diperkuat. Pemetaan wilayah rawan, pemantauan titik panas, patroli, dan penyediaan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi geografis serta tingkat aksesibilitas masing-masing wilayah. Sistem deteksi dini juga harus terhubung dengan mekanisme respons sehingga informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Ketiga, pemerintah daerah perlu mengukur kerugian ekonomi secara lebih transparan. Data yang dikumpulkan tidak cukup hanya mencakup luas wilayah terbakar, tetapi juga jenis lahan terdampak, nilai produksi yang hilang, biaya pemadaman, biaya pemulihan, serta dampaknya terhadap pendapatan masyarakat. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas anggaran sekaligus membandingkan biaya mitigasi dengan potensi kerugian yang dapat dihindari.
Keempat, akuntabilitas dan kolaborasi harus diperkuat. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi kebencanaan, aparat terkait, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Evaluasi berkala tidak semestinya berhenti pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga harus menilai kesiapan personel, kecepatan respons, efektivitas pencegahan, dan perubahan tingkat risiko kebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran mitigasi dapat dikelola bukan sekadar sebagai pos belanja, melainkan sebagai instrumen perlindungan aset ekonomi dan penguatan ketahanan fiskal daerah. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata seberapa besar dana telah dibelanjakan, tetapi seberapa jauh belanja tersebut mampu mencegah kerugian, melindungi mata pencaharian, dan menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karhutla di Maluku Utara sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa risiko lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi dan fiskal yang serius. Catatan 304 kejadian dengan luas lahan terbakar 1.147,2 hektare seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan secara lebih mendalam, terutama dalam menghubungkan anggaran mitigasi dengan perlindungan produktivitas masyarakat.
Pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan kapasitas pemadaman ketika kebakaran terjadi. Kemampuan tersebut harus berjalan beriringan dengan pencegahan, deteksi dini, pemetaan risiko, dan pengukuran kerugian ekonomi yang lebih baik. Pada saat yang sama, dugaan mengenai ketimpangan antara anggaran preventif dan reaktif harus diuji melalui data APBD, realisasi belanja, serta hasil program yang telah dilaksanakan.
Pada akhirnya, efisiensi fiskal bukan sekadar upaya menghemat pengeluaran pemerintah. Efisiensi fiskal adalah bagaimana sumber daya publik digunakan untuk menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar. Jika investasi mitigasi mampu mengurangi risiko kebakaran, melindungi mata pencaharian masyarakat, dan menekan kebutuhan terhadap biaya darurat yang berulang, maka kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi melindungi lingkungan. Lebih jauh, kebijakan itu merupakan bagian dari strategi menjaga ruang fiskal, melindungi kapasitas produksi, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.











