Karhutla 2026: Pajak Tersembunyi yang Kita Bayar Tiap Tahun
Oleh: Bondan Wicaksono
Bayangkan Anda menerima tagihan rutin setiap bulan tanpa pernah menyetujui transaksinya, tidak tahu siapa penagihnya, dan sama sekali tidak memiliki opsi untuk menolak pembayaran.
Itulah realitas yang sedang kita jalani pada pertengahan Oktober 2026 ini. Di saat pemerintah sibuk memamerkan helikopter water bombing dan menyalahkan anomali iklim atas ribuan titik panas yang kembali menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, ada mekanisme ekonomi yang jauh lebih sunyi namun mematikan sedang berlangsung di belakang layar: rakyat sedang dipaksa melunasi “pajak tersembunyi”.
Bukan melalui slip gaji atau iuran resmi, melainkan melalui tagihan BPJS untuk ISPA yang tidak kita sebabkan, harga logistik yang melambung, dan penyusutan aset alam yang akan ditagihkan kepada anak cucu kitaโsebuah pemindahan kekayaan sistemik dari kantong publik demi menyelamatkan keuntungan segelintir pembakar lahan.
Mari kita sebut ini dengan nama aslinya: karhutla adalah pajak tersembunyi yang dipungut dari rakyat setiap tahun, tanpa ketuk palu DPR, tanpa lembar penetapan, tanpa kuitansi. Pajak ini tidak masuk APBN, tidak membangun jalan, tidak membiayai sekolah.
Ia hanya memindahkan uang dari kantong rakyatโmelalui biaya berobat, hari kerja yang hilang, dan aset alam yang lenyapโke kantong segelintir pelaku yang diuntungkan dari terbakarnya lahan. Karhutla 2026 bukan bencana alam. Ia adalah kebijakan yang membiarkan pungutan liar ini terus berlangsung dengan disiplin nyaris sempurna.
Pemerintah dan korporasi sering berlindung di balik dalih anomali iklim dan keterbatasan anggaran pemadaman. Narasi yang paling sering didengungkan: masyarakat kecil pembakar lahan adalah penyebab utama, sementara korporasi hanyalah korban. Data membantah dalih tersebut, sekaligus mengungkap siapa sebenarnya yang memungut pajak tersembunyi ini, dan siapa yang membayarnya.
Data BNPB (2026) mencatat 385.000 hektar lahan terbakar tahun ini, menyebabkan 1,2 juta kasus ISPA, dan merugikan negara hingga Rp 98 triliun. Pajak tersembunyi ini dipungut melalui lima saluran yang tak terlihat. Saluran pertama adalah kesehatan: ketika 1,2 juta kasus ISPA tahun ini dirawat di rumah sakit, biayanya ditanggung BPJS. Artinya, seluruh peserta BPJS yang taat membayar iuran dipaksa menanggung penyakit yang tidak mereka sebabkan. Beban kesehatan akibat asap tahun ini ditaksir mencapai Rp 4,3 triliunโsebuah transfer biaya dari rakyat ke pelaku yang nyaris tak pernah ditagih.
Saluran kedua adalah produktivitas: pekerja luar ruang kehilangan hari kerja, anak-anak kehilangan hari sekolah, perusahaan kehilangan omzet. Saluran ketiga adalah transportasi: pembatalan ribuan penerbangan dan penutupan pelabuhan sungai memaksa konsumen membayar harga lebih tinggi untuk barang pokok. Di Palangka Raya, harga cabai pernah melambung 40 persen hanya karena pasokan dari Jawa terganggu. Saluran keempat adalah fiskal: anggaran pemadaman dan restorasi senilai hampir Rp 9 triliun tahun ini berasal dari APBN. Uang pajak yang seharusnya untuk pendidikan dan infrastruktur, kini dialihkan untuk memadamkan api yang sebenarnya bisa dicegah. Dan saluran kelima adalah antargenerasi: paparan PM2.5 pada balita terbukti menurunkan pendapatan mereka di masa dewasa hingga 12 persen (Chong et al., 2023). Kita tidak hanya memungut pajak dari rakyat hari ini, kita juga memungut pajak dari anak cucu yang belum lahir.
Secara makro, Center of Economic and Law Studies (CELIOS, 2026) memperkirakan total kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla tahun ini bisa mencapai kisaran Rp 39 triliun hingga Rp 123 triliun, dengan potensi hilangnya penerimaan pajak daerah hampir Rp 270 miliar. Ini membuktikan bahwa karhutla bukan hanya membakar lahan, tetapi membakar basis pajak dan produktivitas nasional.
Wajah pemungutan ini menjadi semakin telanjang di ruang pengadilan. Walhi (2025) mencatat lebih dari 80 persen dari 500 kasus karhutla yang diproses melibatkan masyarakat kecil dengan lahan di bawah dua hektar, sementara korporasi pembakar ribuan hektar nyaris tak tersentuh. Negara secara efektif mengirimkan sinyal ekonomi yang mematikan: membakar dalam skala kecil itu mahal, sedangkan membakar dalam skala besar itu murah. Inilah cara pajak tersembunyi ini dipertahankanโdengan memastikan bahwa yang kecil selalu menjadi kambing hitam, sementara yang besar terus menikmati keuntungan.
Lebih jauh, narasi bahwa karhutla adalah “takdir iklim” atau semata kesalahan masyarakat kecil adalah kekeliruan analitis yang berbahaya. Seperti dicatat Pantau Gambut (2026), hampir 80 persen titik panas di ekosistem gambut berada di area yang sejatinya berfungsi lindung atau konsesi, bukan lahan masyarakat. Membakar lahan bagi korporasi adalah cara murah untuk membersihkan lahan sebelum tanam; bagi masyarakat kecil, itu sering kali adalah respons putus asa atas lahan yang sudah terdegradasi tanpa akses modal untuk alternatif lain. Menyalahkan yang kecil sambil membiarkan yang besar adalah resep abadi bagi pajak tersembunyi ini untuk terus dipungut.
Lantas, bagaimana kita menghentikan pungutan liar ini? Jawabannya bukan dengan lebih banyak hujan buatan, melainkan dengan mengkalibrasi kembali ekonomi lahan gambut secara menyeluruhโmemutus setiap saluran yang selama ini mengalirkan biaya dari rakyat ke segelintir pelaku.
Pertama, matikan insentif ekonomi pembakaran melalui paludikultur dan reformasi kredit karbon. Paludikultur (budi daya lahan basah seperti jelutung, purun, dan sagu) harus dijadikan kebijakan industri, bukan sekadar proyek percontohan. Riset Universitas Palangka Raya dan Wetlands International (2024) menunjukkan satu hektar gambut yang dikelola dengan paludikultur menghasilkan pendapatan bersih Rp 15โ25 juta per tahunโsetara atau melampaui sawit di lahan mineral, tanpa risiko api. Ketika masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang lebih menguntungkan, saluran pungutan pertama (yang memaksa rakyat membayar biaya kesehatan akibat asap) akan mengering. Namun, ini harus dibarengi dengan reformasi tata kelola karbon. Manfaat kredit karbon harus diwajibkan mengalir minimal 70 persen langsung ke masyarakat tapak melalui sistem digital yang transparan, mencegah green grabbing. Jika tidak, kredit karbon hanya akan menjadi bentuk baru dari pajak tersembunyi: rakyat menjaga hutan, korporasi yang menuai hasilnya.
Kedua, putuskan saluran fiskal yang selama ini memindahkan uang rakyat untuk memadamkan api yang seharusnya tidak pernah menyala. Kaitkan Dana Insentif Daerah dengan kinerja lingkungan yang terukur: kepala daerah harus dihukum secara fiskal jika titik api muncul, dan diberi hadiah jika berhasil mencegah. Selama ini, APBN-lah yang menanggung biaya pemadaman. Insentif yang terbalik ini harus dibalik. Di tingkat tapak, Dana Desa harus dialokasikan minimal 5 persen untuk brigade komunitas berbasis teknologi IoT, menjadikan mereka bukan sekadar pemadam, tetapi penjaga data dan pengelola restorasi. CIFOR (2024) mencatat desa-desa dengan brigade komunitas mengalami penurunan titik api hingga 70 persen, sekaligus menciptakan lapangan kerja lokal yang lestari.
Ketiga, pastikan transisi ekonomi tidak melahirkan bentuk baru pungutan tersembunyi melalui just transition. Transisi dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi gambut yang lestari tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang. ILO (2024) mendefinisikan keadilan transisi sebagai kerangka yang memastikan pekerja, komunitas, dan wilayah tidak tertinggal. Dalam konteks karhutla, ini berarti pelatihan ulang masyarakat perkebunan ke paludikultur, jaminan sosial selama masa transisi, dan akses permodalan bagi koperasi komunitas. Riset CIFOR (2025) menunjukkan program just transition partisipatif di Kalimantan Tengah memiliki tingkat adopsi 78 persen, dibandingkan hanya 34 persen untuk program top-down. Just transition adalah cara memastikan bahwa untuk pertama kalinya, rakyat menjadi penerima manfaat, bukan lagi pembayar tagihan.
Ada satu komponen pajak tersembunyi yang paling sunyi namun paling berbahaya: kerusakan aset alam yang tidak pernah masuk neraca. Sistem akuntansi nasional kita tidak memperhitungkan penyusutan aset alam. Setiap hektar gambut yang terbakar menghilangkan aset senilai miliaran rupiah yang tidak pernah tercatat sebagai kerugian. Bank Indonesia (2026) mencatat asap karhutla menekan pertumbuhan ekonomi regional hingga 0,4โ0,7 poin persentase. Dan kini, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang berlaku penuh tahun ini menempatkan produk ekspor Indonesia dalam pengawasan ketat. Kita tak akan pernah lepas dari middle-income trap jika setiap tahun kita mewariskan paru-paru rusak dan neraca yang berbohong kepada anak cucu.
Mengakhiri karhutla, pada hakikatnya, adalah menolak membayar pajak tersembunyi ini. Ia bukan sekadar soal membasahi gambut, melainkan memindahkan kekuasaan dan uang kepada mereka yang sejak awal menjaga hutan itu berdiri. Solusi teknis sudah ada di depan mata, dari bioekonomi lahan basah hingga akuntansi modal alam. Yang kurang bukanlah riset atau satelit, melainkan keberanian politik untuk mendobrak status quo.
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan bumi dan air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selama kemakmuran itu masih dinikmati segelintir elit sementara rakyat menghirup asap dan menanggung biaya kesehatannya sendiri, maka pajak tersembunyi ini terus dipungutโdan karhutla 2027 sudah pasti sedang dipersiapkan, bahkan mungkin sudah mulai dinyalakan di beberapa titik gambut yang kini masih berasap.
Musim kemarau belum usai, dan kita masih punya waktu untuk memilih: melanjutkan skenario lama dengan tagihan yang semakin mahal, atau mulai menulis ulang sejarah dengan menempatkan rakyatโbukan korporasiโsebagai subjek sejati pengelolaan lahan gambut. Tagihan tahun ini belum lunas. Pertanyaannya, apakah kita akan terus membayarnya, atau mulai menagih kembali hak kita?
Penulis merupakan Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi Untag Surabaya, sekaligus Dosen dan Peneliti Ekonomi Pembangunan, Manajemen & Kebijakan Publik.











