Hadapi tudingan ijazah palsu, Jokowi tunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo
JAKARTA, LEGIO.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026)
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah SD, sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan itu setelah mendapat izin dari majelis hakim. Dokumen tersebut diperlihatkan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir di ruang sidang.
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi bersedia disumpah sebagai saksi. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan menanyakan kondisi kesehatannya sebelum persidangan dilanjutkan.
Dalam keterangannya, Jokowi memaparkan riwayat pendidikan yang ditempuhnya, yakni SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.
Ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ini turut menjelaskan proses perkuliahannya di Fakultas Kehutanan UGM. Di mana menurut Jokowi, saat itu tidak terdapat pembagian jurusan secara formal, tetapi mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
Jokowi menyebut memilih bidang teknologi kayu dan hasil hutan. Sejumlah mata kuliah yang diambilnya antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan, pengawetan, industri pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian kayu.
Selain menjelaskan riwayat pendidikannya, Jokowi turut memberikan keterangan mengenai sejumlah video yang menjadi objek perkara. Ia menyebut terdapat tiga video yang berkaitan dengan tudingan tersebut, termasuk video yang diunggah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Persidangan tersebut merupakan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menghadirkan sejumlah terdakwa, di antaranya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam perkara ini, Jokowi hadir sebagai saksi sekaligus pihak yang mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Persidangan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir dari majelis hakim.
*Berbagai sumber/AI/E1.











