Karhutla Kalteng: Dari Ancaman Pencopotan di Era Jokowi ke Penguatan Operasi Prabowo
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada era Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sama-sama bertumpu pada pencegahan, pemadaman, pengerahan aparat dan penegakan hukum. Namun, dokumen pemerintah menunjukkan perbedaan pada titik tekan kebijakan, terutama dalam bentuk pertanggungjawaban aparat dan skala operasi lapangan.
Pada era Jokowi, konsekuensi jabatan bagi pimpinan aparat wilayah secara terbuka dijadikan bagian dari mekanisme pengendalian karhutla. Presiden berulang kali mengingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda dan Kapolres agar mampu mencegah kebakaran meluas.
Dalam Rakornas Pengendalian Karhutla 6 Agustus 2019, Jokowi mengatakan aturan yang telah disampaikannya sejak 2015 masih berlaku. Ia menyebut pejabat yang tidak mampu mengatasi karhutla dapat dicopot.
“Api sekecil apa pun segera padamkan,” kata Jokowi dalam pengarahan di Istana Negara. Ia juga meminta pencegahan dilakukan melalui patroli terpadu dan deteksi dini, menjaga ekosistem gambut tetap basah, mempercepat pemadaman serta menjalankan penegakan hukum tanpa kompromi.
Enam bulan kemudian, pada 6 Februari 2020, Jokowi kembali menegaskan mekanisme tersebut. Ia menyebut Dandim, Pangdam, Kapolda, Danrem dan Kapolres harus berhati-hati jika kebakaran di wilayahnya membesar.
“Kalau sudah membesar, pasti saya tanyakan Pangdam dan Kapoldanya sudah diganti belum?” ujar Jokowi. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai aturan yang berlaku sejak 2016.
Artinya, pada periode tersebut pertanggungjawaban penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran. Kinerja pimpinan aparat di wilayah juga secara eksplisit dikaitkan dengan konsekuensi jabatan.
Pemerintah pada masa itu juga menempatkan pencegahan sebagai prioritas. Patroli lapangan, pemantauan titik panas, pengerahan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengelolaan ekosistem gambut serta pemadaman sejak api masih kecil menjadi bagian dari strategi yang berulang kali ditekankan pemerintah.
Di Kalimantan Tengah, evaluasi pemerintah daerah menunjukkan perubahan besar antara 2019 dan 2020. Data Pemprov Kalteng mencatat luas lahan terbakar turun dari 13.099,21 hektare pada 2019 menjadi 787,96 hektare pada 2020. Jumlah hotspot turun dari 50.046 menjadi 7.042, sedangkan kejadian karhutla turun dari 2.633 menjadi 781.
Jumlah laporan polisi juga turun dari 93 pada 2019 menjadi 12 pada 2020.
Data tersebut menunjukkan penurunan yang sangat besar, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa perubahan itu semata-mata disebabkan satu kebijakan Presiden. Kondisi cuaca, curah hujan, kondisi gambut, pola pembukaan lahan serta berbagai faktor lain juga memengaruhi perkembangan karhutla.
Pada 2019, penegakan hukum di Kalteng juga berjalan. Polda Kalteng menangani 96 kasus dan menetapkan 103 tersangka perorangan. Penanganan turut menyasar perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Memasuki pemerintahan Prabowo, data 2026 menunjukkan penanganan dengan pengerahan sumber daya dalam skala besar.
Saat Prabowo memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026, pemerintah daerah melaporkan 19.992 hotspot dan 1.639 kejadian karhutla sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus. Luas lahan yang telah ditangani berdasarkan laporan harian 14 kabupaten/kota mencapai 4.499,21 hektare.
Pada periode yang sama, analisis satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sebesar 7.634,46 hektare. Perbedaan angka tersebut terjadi karena sumber dan metode pengukurannya berbeda.
Penanganan melibatkan sekitar 10.700 personel dari BPBD, Dinas Kehutanan, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah pusat juga memperkuat dukungan terhadap operasi pemadaman dan kebutuhan lapangan. Prabowo menekankan agar perluasan titik api segera dihentikan dan pemerintah terus menambah dukungan peralatan, termasuk helikopter dan sarana pemadaman.
Pendekatan tersebut kemudian berlanjut ketika kondisi karhutla Kalteng memburuk pada September. BNPB mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 19 September 2026, terdapat lebih dari 142.000 hotspot dan sekitar 3.800 kejadian karhutla. Luasan yang ditangani mencapai hampir 13.000 hektare. Sementara analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sekitar 7.634 hektare.
BNPB juga mencatat operasi udara menghadapi kendala asap tebal dan jarak pandang rendah. Karena itu, pemadaman darat diperkuat dengan melibatkan sekitar 10.700 personel dari berbagai unsur.
Di sisi penegakan hukum, pendekatan terhadap pelaku dan korporasi tetap menjadi bagian penting. Pada 22 September 2026, Polda Kalteng menyatakan telah menangani 43 laporan polisi dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Dari perkara tersebut, terdapat 12 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla pada areal korporasi.
Enam hari kemudian, angka penanganan berkembang. Polda Kalteng menyatakan telah menangani 130 laporan terkait karhutla, terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi. Dari keseluruhan laporan polisi tersebut, proses penanganan berada pada sejumlah tahapan, mulai penyelidikan hingga tahap II.
Penyidikan juga diarahkan kepada 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran. Polda menyatakan pembuktian terhadap korporasi masih diperkuat dengan keterangan ahli dan pemeriksaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap sarana-prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran.
Ketegasan terhadap korporasi juga terlihat dalam instruksi pemerintah pusat. Pada 16 September 2026, Prabowo meminta korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dikenai tindakan tegas. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan izin dan meminta unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, penindakan terhadap korporasi bukan merupakan kebijakan baru pada era Prabowo. Pemerintahan Jokowi juga menggunakan instrumen penegakan hukum dan administratif terhadap pelaku serta perusahaan yang terkait karhutla.
Perbedaan yang lebih terlihat justru berada pada bentuk pertanggungjawaban yang ditonjolkan.
Pada era Jokowi, konsekuensi terhadap pimpinan aparat wilayah disampaikan secara eksplisit. Presiden menyebut pencopotan sebagai bagian dari aturan penanganan apabila kebakaran di suatu wilayah tidak mampu dikendalikan.
Sementara pada penanganan karhutla Kalteng 2026, dokumen resmi yang tersedia lebih banyak menunjukkan penguatan operasi melalui pengerahan personel, peralatan, pemadaman darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap pelaku dan korporasi. Dalam sumber resmi yang dapat ditelusuri hingga 6 Oktober 2026, belum terdapat pengumuman yang mengaitkan pencopotan Kapolda atau Kapolres di Kalteng dengan kegagalan penanganan karhutla 2026.
Perbedaan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu pendekatan lebih efektif. Data karhutla dipengaruhi banyak faktor dan periode pengukuran juga berbeda. Karena itu, perbandingan efektivitas membutuhkan indikator yang sama dan data satu tahun penuh.
Yang terlihat dari dokumen publik adalah perubahan titik tekan. Pada era Jokowi, akuntabilitas pimpinan aparat wilayah secara eksplisit ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengendalian karhutla. Pada era Prabowo, terutama dalam penanganan Kalteng 2026, penguatan kapasitas operasi, pengerahan sumber daya dan penindakan terhadap pelaku serta korporasi menjadi bagian yang paling menonjol.
Di tengah tingginya karhutla Kalteng pada 2026, perbedaan tersebut menyisakan satu persoalan penting: bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan penanganan karhutla—bukan hanya dari jumlah api yang dipadamkan dan perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas pengelolaan wilayah rawan kebakaran.
Data 2026 sendiri belum merupakan hasil akhir karena tahun berjalan masih berlangsung. Perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya akan lebih kuat setelah data satu tahun penuh tersedia dan menggunakan indikator serta metode pengukuran yang sama.( berbagai sumber/Ai )











