Kawasan Hutan Tak Menjamin Hutan Utuh, Kemenhut Catat 113,1 Ribu Hektare Deforestasi
JAKARTA.LEGIO.ID — Status kawasan hutan ternyata belum otomatis menjamin tutupan hutan tetap utuh. Laporan Kinerja 2025 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kementerian Kehutanan mencatat, dari 175,4 ribu hektare deforestasi netto Indonesia pada 2024, sekitar 113,1 ribu hektare atau 64,5 persen terjadi di dalam kawasan hutan negara. Lkj 2025
Data tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam laporan yang disusun berdasarkan pemantauan tutupan hutan menggunakan citra satelit Landsat. Pemantauan mencakup seluruh daratan Indonesia seluas sekitar 187 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Secara keseluruhan, deforestasi bruto pada 2024 mencapai 216,2 ribu hektare. Setelah dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare.
Yang menarik, 200,6 ribu hektare atau 92,8 persen deforestasi bruto terjadi pada hutan sekunder. Dari jumlah tersebut, 69,3 persen berada di dalam kawasan hutan.
Laporan Kinerja 2025 Direktorat IPSDH menyebut hutan produksi menjadi wilayah paling dinamis karena menjadi lokasi berbagai aktivitas pemanfaatan hasil hutan dan konversi lahan untuk pembangunan sektor nonkehutanan. Di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), deforestasi tercatat 62,3 ribu hektare.
Data penutupan lahan 2024 juga menunjukkan masih adanya ruang besar yang telah berubah di dalam kawasan hutan. Dari total 117,6 juta hektare kawasan hutan, sekitar 87,8 juta hektare atau 74,6 persen masih berupa hutan, sedangkan 29,8 juta hektare atau 25,4 persen telah berupa lahan tidak berhutan. Lkj 2025
Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan mencatat Kalimantan menyumbang 30,5 persen deforestasi nasional, berada di urutan kedua setelah Sumatera sebesar 44,5 persen. Kalimantan Timur dan Riau disebut sebagai dua provinsi dengan angka deforestasi bruto tertinggi. Lkj 2025
Dokumen tersebut juga mencatat pemerintah menggunakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagai instrumen preventif untuk mengendalikan pemberian izin baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Pada periode II 2025, luas indikatif PIPPIB tercatat 65,7 juta hektare. Lkj 2025
Rangkaian angka itu memperlihatkan persoalan kehutanan tidak berhenti pada penetapan status kawasan. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan tetap memiliki tutupan hutan dan tidak berubah akibat pemanfaatan, konversi maupun tekanan lainnya.
Sumber : LKJ2025/Ai/Tim











