KPK Evaluasi 18 Komitmen Tata Kelola Dana Otsus Papua Tengah
NABIRE, LEGIO.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Tengah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat pemerintah daerah diterapkan dalam pengelolaan anggaran, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Nurul Ichsan Alhuda, mengatakan 18 komitmen tersebut telah dijabarkan ke dalam 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan tenggat waktu.
“Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan,” kata Nurul dalam rapat monitoring dan evaluasi di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026).
KPK memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah target yang jatuh pada akhir Triwulan III atau 30 September 2026. Pemeriksaan tidak hanya mencakup perkembangan pelaksanaan rencana aksi, tetapi juga kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa komitmen telah dijalankan.
“Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan,” ujarnya.
Kesepakatan 18 komitmen tersebut sebelumnya dibuat oleh kepala daerah se-Tanah Papua pada 16 Juli 2026. Langkah yang disepakati mencakup perbaikan regulasi, penandaan program yang dibiayai Dana Otsus, penggunaan rekening khusus, penguatan sistem perencanaan dan penganggaran melalui SIPD, publikasi pengelolaan Dana Otsus, penyusunan basis data penerima manfaat, serta penguatan pengadaan barang dan jasa.
KPK kemudian menyampaikan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi, dan lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah pada 12 Agustus 2026.
Dalam evaluasi di Papua Tengah, pemerintah daerah bersama KPK dan kementerian/lembaga terkait membahas hambatan pelaksanaan sekaligus mencari solusi atas kendala yang masih ditemukan. KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta LKPP untuk mendukung perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
KPK menegaskan pembenahan tata kelola Dana Otsus diarahkan bukan hanya untuk memperkuat pencegahan korupsi, tetapi juga memastikan anggaran tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sumber: AI/ANTARA/Ollis











