Palangka Raya tersisih dari Banpres Karhutla Rp125 Miliar, Pemkot pertanyakan keadilan alokasi
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya belum masuk dalam daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp125 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal, kota ini juga menghadapi kebakaran dan kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Berdasarkan keterangan anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, dana tersebut dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar Rp40 miliar serta lima kabupaten. Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing memperoleh Rp20 miliar, sedangkan Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Katingan menerima masing-masing Rp15 miliar. Palangka Raya tidak tercantum dalam pembagian tersebut.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebelumnya mempertanyakan belum adanya bantuan dana dari pemerintah pusat bagi daerahnya. Ia menegaskan, Pemkot tetap berupaya menangani karhutla meskipun dukungan anggaran dari pusat belum diterima.
“Kalau untuk dana, belum. Tetapi kami tetap mengusulkan lagi supaya Kota Palangka Raya mendapatkan juga dana tersebut,” ujar Fairid, sebagaimana diberitakan detikKalimantan pada 6 Oktober 2026.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai pembagian anggaran, melainkan juga menyangkut kejelasan mekanisme penetapan daerah penerima. Pemkot Palangka Raya sebelumnya menyatakan telah mengajukan permohonan Banpres, tetapi hingga pemberitaan alokasi Rp125 miliar diumumkan, kota tersebut belum tercantum sebagai penerima dana.
Pada 8 Oktober 2026, Fairid kembali menegaskan bahwa belum diterimanya Banpres tidak berarti pemerintah kota berhenti menangani kebakaran. Pemkot memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026, untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya juga menambah anggaran penanganan karhutla melalui APBD Perubahan 2026. Tambahan sekitar Rp4,8 miliar dialokasikan untuk mendukung kebutuhan BPBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Belum masuknya Palangka Raya dalam daftar penerima Banpres memunculkan pertanyaan mengenai kriteria yang digunakan pemerintah pusat. Apakah penentuan penerima didasarkan pada luas kebakaran, tingkat dampak terhadap masyarakat, kebutuhan operasional, atau pertimbangan administratif?
Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memastikan alasan Palangka Raya tidak memperoleh alokasi dari paket Rp125 miliar tersebut. Karena itu, kesimpulan bahwa kota ini sengaja dikesampingkan belum memiliki dasar yang cukup.
Pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme seleksi, pertimbangan penyaluran, serta status permohonan yang telah diajukan Pemkot Palangka Raya. Kejelasan tersebut penting agar pemerintah daerah memahami dasar keputusan sekaligus mengetahui peluang memperoleh dukungan lanjutan.
Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Transparansi alokasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas anggaran, terutama ketika kebakaran dan kabut asap masih mengancam kesehatan masyarakat serta lingkungan.
Bagi Palangka Raya, persoalan utamanya bukan semata-mata mendapatkan bagian dari Rp125 miliar, melainkan memastikan kebutuhan penanganan karhutla dinilai melalui kriteria yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*) (AI/berbagai sumber)











