Pekanbaru Darurat Polusi! Peringkat 7 Terburuk di Indonesia Versi IQAir
LEGIO.ID | PEKANBARU — Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Riau, mengalami penurunan. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara secara real-time dari platform IQAir pada Rabu (23/9/2026) siang, Pekanbaru tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara, seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), serta warga yang memiliki gangguan atau penyakit pernapasan.
Berdasarkan pemantauan tersebut, kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori yang perlu diwaspadai oleh kelompok sensitif. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas di luar ruangan dan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
Sejumlah warga juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kondisi udara yang terjadi. Salah seorang warga meminta masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
“Udara yang kita hirup hari ini tidak lagi sepenuhnya aman. Ini bukan sekadar angka di aplikasi, tapi tentang paru-paru anak-anak kita dan masa depan kesehatan warga. Tolong, jangan lepas masker Anda saat berada di luar rumah jika tidak ingin bertaruh dengan kesehatan sendiri,” ujar warga tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi paparan polusi udara, terutama bagi kelompok sensitif.
Selain menggunakan masker, masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas fisik berlebihan di luar ruangan dan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
Kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan, termasuk risiko meningkatnya gangguan pada saluran pernapasan.
Masyarakat yang mengalami keluhan atau gejala gangguan pernapasan juga dianjurkan memperhatikan kondisi kesehatan dan mendapatkan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan apabila diperlukan
Sumber : ai / iQAir indonesia / Yuven











