Polsek Mauk Cek Stok BBM, Antrean SPBU Masih Normal
MAUK, LEGIO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, melakukan monitoring ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd. Monitoring dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat sekaligus memantau kondisi pelayanan dan antrean kendaraan di SPBU.
Dari hasil pengecekan, SPBU 34-15518 di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Kendal, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, masih memiliki sejumlah stok BBM.
Stok yang tersedia meliputi Pertalite 19.518 liter, Pertamax 22.588 liter, Pertamax Green 3.245 liter, dan Pertamina Dex 8.126 liter. Sementara itu, stok Biosolar, Dexlite, dan Premium di SPBU tersebut tercatat nihil.
Monitoring juga dilakukan di SPBU 34-15522, Jalan Raden Machmud, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, stok Pertalite tercatat sebanyak 10.832 liter, sementara jenis BBM lainnya yang tercantum dalam laporan berada dalam kondisi nihil.
Selain memeriksa stok, personel Polsek Mauk turut memantau antrean kendaraan di masing-masing SPBU. Hasil pemantauan menunjukkan kondisi antrean masih berjalan normal. Tidak ditemukan kepadatan kendaraan yang mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan di SPBU.
Di wilayah hukum Polsek Mauk terdapat tiga SPBU Pertamina yang menjadi bagian dari pemantauan ketersediaan BBM. Pengecekan dilakukan secara berkala untuk mendapatkan gambaran aktual mengenai stok BBM sekaligus situasi di lapangan.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Dengan pemantauan secara berkala, kepolisian juga dapat mengetahui lebih cepat apabila terjadi perubahan kondisi stok maupun antrean di SPBU wilayah hukum Polsek Mauk.( Tim )











