Praktisi Hukum Soroti Irisan Kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan
JAKARTA, LEGIO.ID — Sejumlah praktisi hukum menyurati Presiden RI dan DPR RI untuk menyoroti potensi irisan kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Mereka meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi batas kewenangan, mekanisme koordinasi, supervisi, serta penyelesaian apabila satu dugaan perkara berpotensi ditangani lebih dari satu institusi.
Advokat Pebriyanto, S.H. mengatakan persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan lembaga penegak hukum, melainkan memastikan kewenangan masing-masing berjalan terukur dan memberikan kepastian hukum. “Kami tidak sedang mempertentangkan KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Ketiga institusi tersebut memiliki dasar kewenangan masing-masing. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut dapat berjalan secara terukur, terkoordinasi, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Pebriyanto dalam keterangan tertulis, 27 September 2026.
Secara normatif, KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi serta fungsi koordinasi dan supervisi. UU KPK juga mengatur pengambilalihan penyidikan atau penuntutan oleh KPK dalam kondisi tertentu. Sementara Polri memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Catatan penting: dasar hukum Polri dalam rilis tersebut perlu diperbarui, karena UU Nomor 2 Tahun 2002 telah diubah antara lain melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Para praktisi meminta pemerintah, DPR, KPK, Polri, Kejaksaan, akademisi, organisasi advokat, dan masyarakat sipil membuka dialog kelembagaan untuk memperjelas mekanisme ketika terjadi irisan penanganan perkara. “Pemberantasan korupsi harus tetap kuat, tetapi kekuatan penegakan hukum harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, due process of law, akuntabil.(*)











