Sengketa 286,5 hektare Rante Balla memanas, Komisi III DPR panggil PT Masmindo
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi III DPR RI mengambil langkah lanjutan atas aduan sengketa lahan masyarakat adat Rante Balla dengan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. DPR berencana memanggil manajemen perusahaan, Bupati Luwu, hingga Kapolres setempat untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan langkah itu setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, seluruh pihak perlu dihadirkan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat,” tegas Habiburokhman.
Komisi III menegaskan kewenangannya bukan untuk memutus sengketa keperdataan. Namun, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat, termasuk apabila terdapat dugaan laporan yang tidak ditangani aparat maupun pemerintah daerah.
“Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya,” ujar Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Aliansi Adat Rante Balla menyampaikan persoalan utama menyangkut lahan seluas 286,5 hektare yang menurut mereka dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Masyarakat adat mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi belum memperoleh respons konkret.
Ketua Adat Rante Balla meminta lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik waris yang sah. Mereka juga meminta seluruh aktivitas di wilayah Rante Balla dihentikan sementara hingga persoalan kepemilikan dan status lahan memperoleh kejelasan.
“Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai,” kata Ketua Adat.
Perwakilan Aliansi Adat Rante Balla menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat akan terus dilakukan. Mereka berharap pemanggilan seluruh pihak oleh Komisi III dapat membuka fakta dan memperjelas jalur penyelesaian sengketa.
“Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya,” ujarnya.
Pemanggilan PT Masmindo dan pihak terkait akan menjadi tahap berikutnya dalam proses pengawasan Komisi II. (*) (AI/emedia.dpr.go.id/tim)











