341 Konflik Agraria Terjadi Sepanjang 2025, Reforma Agraria Dituntut Lebih Konkret
JAKARTA, LEGIO.ID — Penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi pekerjaan besar dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan pangan di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria terjadi di 33 provinsi sepanjang 2025, dengan wilayah terdampak mencapai sekitar 914.548 hektare dan melibatkan 123.612 keluarga.
Data tersebut memperkuat urgensi pelaksanaan reforma agraria yang tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga menyasar penyelesaian konflik, pemerataan penguasaan lahan, serta peningkatan kesejahteraan petani.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria sebagai Jalan Menuju Keadilan Sosial dan Kedaulatan Pangan Nasional” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara bersama DPN Tani Merdeka Indonesia di D Hall, Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua DPN LBH Tani Nusantara, Dr. (c) Minta Itho Simamora, S.H., M.H., mengatakan kebijakan reforma agraria harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi petani dan masyarakat di berbagai daerah.
“Forum ini diharapkan dapat memetakan persoalan petani secara jujur dan terbuka, menyerap suara petani dan masyarakat dari lapangan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Itho.
Menurut dia, aspirasi masyarakat perlu menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan pemerintah agar penyelesaian persoalan agraria tidak berhenti pada pembahasan konseptual. LBH Tani Nusantara, kata Itho, berkomitmen melanjutkan pendampingan petani melalui advokasi hukum dan program pemberdayaan.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan reforma agraria pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kelembagaan tersebut harus mampu mengakomodasi kepentingan petani dan aktivis agraria.
“Badan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan para aktivis maupun para petani,” kata Don.
Dari sisi ketahanan pangan, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional, Hamid Sangadji, mengungkapkan bahwa sektor pertanian menghadapi tantangan berupa alih fungsi lahan, perubahan iklim, degradasi lahan, produktivitas yang cenderung stagnan, serta berkurangnya jumlah petani dan menuanya usia tenaga kerja di sektor tersebut.
Ia menilai optimalisasi lahan, pengembangan pangan lokal, dan diversifikasi konsumsi pangan perlu diperkuat. Kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media juga diperlukan untuk menghadapi tantangan tersebut.
Tantangan regenerasi petani turut menjadi perhatian dalam diskusi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah petani milenial berusia 19–39 tahun mencapai 6,18 juta orang atau sekitar 21,93 persen dari total petani yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023. Data tersebut menunjukkan pentingnya memperluas keterlibatan generasi muda dalam pertanian, termasuk melalui akses terhadap lahan, teknologi, pembiayaan, dan pasar.
Perwakilan Kementerian Pertanian, Indri Fitriani, mengatakan generasi muda perlu memperoleh ruang lebih besar untuk terlibat dalam sektor pertanian. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan pertanian.
Sementara itu, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., menjelaskan bahwa reforma agraria memiliki tujuan strategis untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki peran dalam penyediaan tanah untuk kepentingan reforma agraria, pemberian kepastian legalitas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, S.H., menilai penguatan kelembagaan saja tidak cukup apabila persoalan ketimpangan penguasaan lahan belum ditangani secara efektif. Ia mendorong evaluasi terhadap keberadaan Bank Tanah dan peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan reforma agraria.
Berbagai pandangan tersebut menempatkan penyelesaian konflik dan pemerataan akses terhadap tanah sebagai bagian penting dari agenda ketahanan pangan. Kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak petani, dan akses terhadap sumber daya produksi menjadi faktor yang perlu diperhatikan agar kebijakan pangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
FGD tersebut mendorong penguatan kolaborasi pemerintah, organisasi petani, lembaga bantuan hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk merumuskan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria, perlindungan petani, serta regenerasi tenaga kerja pertanian. (*)











