Adian Napitupulu soroti sengketa lahan Medan: Kelalaian warga tak boleh dimanfaatkan
JAKARTA, LEGIO.ID — Sengketa penguasaan lahan di Kampung Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan sekolah rakyat dan fasilitas sosial itu kini ditelusuri riwayat penguasaan serta dasar hak atas tanahnya.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan penelusuran diperlukan untuk memastikan dokumen dan sejarah penguasaan lahan sebelum menentukan langkah penyelesaian. Menurut dia, persoalan pertanahan menjadi salah satu aduan paling dominan yang diterima BAM.
“Sekitar 80 persen kasus yang datang ke Badan Aspirasi Masyarakat ini terkait dengan tanah. Nah, yang kami terima siang ini juga terkait dengan tanah,” ujar Adian saat menerima aspirasi masyarakat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam kasus Simpang Selayang, Adian menyebut informasi awal menunjukkan ada satu keluarga yang telah memperoleh hak garap dari bupati sejak 1974. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penting yang harus diperiksa untuk mengetahui bagaimana riwayat penguasaan tanah berkembang hingga muncul sengketa.
Adian menekankan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari tertib administrasi. Masyarakat yang belum memahami proses peningkatan status hak atas tanah, menurut dia, tidak semestinya kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi.
“Sering kali rakyat tidak tahu meningkatkan hak atas tanahnya. Hak atas tanah itu bisa ditingkatkan dari hak garap, hak pakai, menjadi HGU, kemudian menjadi SHM. Sering kali rakyat lalai. Tetapi, kelalaian rakyat ini tidak boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia meminta negara tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi. Edukasi mengenai kewajiban administrasi pertanahan dinilai penting agar masyarakat mengetahui tahapan yang harus ditempuh untuk memperkuat status haknya.
“Seharusnya rakyat yang lupa diingatkan, dan rakyat yang salah diberi tahu. Jangan kemudian diterbitkan hak atas tanah baru di atasnya karena itu akan menjadi persoalan baru, seperti sengketa dan konflik,” kata Adian.
BAM DPR kini masih mengumpulkan dokumen dan informasi tambahan mengenai sejarah tanah tersebut. Adian mengatakan data itu diperlukan sebelum lembaganya menentukan langkah lebih lanjut.
“Kita membutuhkan tambahan informasi mengenai sejarah, riwayat tanah, dan sebagainya. Kita harapkan nanti dibantu oleh teman-teman untuk mengumpulkannya,” ujarnya.
Kasus Simpang Selayang juga disebut berpotensi menjadi salah satu perkara yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian reforma agraria. BAM akan menghimpun berbagai persoalan serupa sebelum meneruskannya kepada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan penyelesaian.
“Ini juga akan menjadi uji coba pertama bagi Lembaga Penyelesaian Reforma Agraria. Kita mengumpulkan banyak masalah di sini, kemudian berkas-berkasnya kita berikan agar masalah-masalah ini diselesaikan,” kata Adian.
BAM juga membuka kemungkinan turun langsung ke Medan. Namun, kunjungan tersebut tidak akan diarahkan hanya untuk satu sengketa. Adian mengatakan pihaknya ingin menggabungkan sejumlah kasus pertanahan serupa agar penanganan di daerah memiliki cakupan lebih luas.
“Kita juga membuka peluang untuk kunjungan kerja ke sana. Tetapi, bersama dengan lima, enam, tujuh, delapan, sampai sepuluh kasus yang serupa. Jadi, kedatangan kita tidak hanya untuk satu atau dua kasus saja,” pungkasnya. (*) (AL/gesuri.id/tim)











