Karhutla Kaltim dan Bayang-Bayang Konsesi, 11.636 Hektare Terbakar
SAMARINDA, LEGIO.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Persoalannya bukan lagi sebatas berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga di mana kebakaran itu terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas kawasan tersebut.
Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) Kaltim menyebut sekitar 11.636 hektare atau 69 persen dari total 16.865,7 hektare area terbakar yang mereka petakan sepanjang Januari–September 2026 berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Pemetaan tersebut mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
“Dari total 16.865 hektare lahan yang terbakar sepanjang 2026, sekitar 69 persen berada di dalam wilayah konsesi,” ungkap Fadil dalam konferensi pers gabungan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kamis (24/9).
Data TAKAR juga mengidentifikasi 172 pemegang izin atau konsesi yang memiliki area terbakar. Temuan tersebut diperoleh melalui analisis data hotspot dan burn area yang dioverlay dengan batas perizinan perusahaan. Sebaran area yang dipetakan mencakup 210 desa di Kaltim.
Temuan itu kemudian mendorong TAKAR menggunakan istilah “Karhutlasi”, yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi. Bagi koalisi masyarakat sipil tersebut, kebakaran di kawasan berizin tidak cukup dipandang sebagai persoalan cuaca atau bencana alam semata. Mereka menilai kewajiban mitigasi dan pengawasan di kawasan konsesi juga perlu diperiksa.
“Ini merupakan kejahatan hak asasi manusia berkerah putih. Ketika fenomena El Nino melanda dan bentang alam sudah dirusak, karhutla pasti terjadi, dan negara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sorotan tersebut muncul ketika pemerintah sendiri telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pemegang izin. Pada pertengahan September, Kementerian Kehutanan mencabut izin tiga perusahaan PBPH di Kaltim setelah menemukan area konsesinya terdampak kebakaran. Pemerintah juga menyatakan sanksi pemulihan ekosistem dapat diberlakukan dan dugaan tindak pidana diteruskan melalui penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Namun, perbedaan angka antara catatan pemerintah dan pemetaan masyarakat sipil menunjukkan masih adanya persoalan data yang perlu dijelaskan secara terbuka. Hingga 24 September, TAKAR menyebut data BPBD Kaltim mencatat luas karhutla sekitar 6.684,34 hektare, sementara analisis geospasial yang mereka lakukan menghasilkan angka 16.865,7 hektare. Perbedaan metodologi dan sumber data tersebut penting dibuka kepada publik agar gambaran mengenai skala kebakaran tidak menimbulkan kebingungan.
Di lapangan, dampak kebakaran telah merembet ke kehidupan masyarakat. Kabut asap mengganggu aktivitas pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar warga. Di Samarinda, status tanggap darurat kekeringan dan karhutla bahkan diperpanjang selama 14 hari karena sejumlah titik kebakaran masih membutuhkan penanganan dan distribusi air bersih tetap berlangsung.
Kawasan strategis Ibu Kota Nusantara juga tidak luput dari ancaman. Pemerintah sebelumnya mengerahkan operasi darat, water bombing, serta operasi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran di sekitar IKN. Pemerintah juga menyatakan tiga perusahaan telah dikenai pencabutan izin terkait kebakaran di kawasan konsesinya.
Bagi TAKAR, penanganan karhutla tidak semestinya berhenti setelah api padam. Mereka meminta pemerintah membuka informasi secara berkala mengenai lokasi kebakaran, status konsesi, langkah mitigasi, serta proses penegakan hukum terhadap pemegang izin yang wilayahnya terbakar. Mereka juga mendorong penegakan hukum pidana dan perdata apabila ditemukan unsur pelanggaran. (*)(AI/kaltimpost.id/tim)











