DPR sahkan APBN 2027, Belanja negara tembus Rp4.106 triliun
JAKARTA, LEGIO.ID — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 291 anggota DPR hadir, sementara 98 anggota menyatakan izin dari total 577 anggota. Kehadiran tersebut dinyatakan memenuhi kuorum.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota yang hadir, izin 98 orang, dari 577 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan Maharani.
Seluruh fraksi DPR menyetujui RAPBN 2027 untuk ditetapkan sebagai APBN. Pemerintah juga menyatakan persetujuan terhadap postur anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR.
Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
Dengan postur tersebut, pemerintah dan DPR mempertahankan defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB. Target itu berada di bawah batas defisit 3 persen yang ditetapkan dalam ketentuan fiskal.
APBN 2027 juga dibangun dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. Sejumlah perubahan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah antara lain peningkatan anggaran pendidikan serta penyesuaian sejumlah pos belanja pemerintah.
Pengesahan APBN tersebut menjadi titik penting karena anggaran negara akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sepanjang 2027. Tantangannya kini bergeser pada pelaksanaan: bagaimana target pendapatan dapat dicapai, belanja menghasilkan manfaat terukur, dan alokasi anggaran benar-benar menjangkau kebutuhan masyarakat serta daerah.
Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*) (AI/news.detik.com/tim)











