26 dari 52 Perkara Karhutla Korporasi di Kejaksaan Berasal dari Kalbar
LEGIO.ID, PONTIANAK – Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan konsentrasi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi paling tinggi dalam data Kejaksaan sepanjang Januari hingga September 2026. Dari 52 perkara korporasi yang diterima berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebanyak 26 perkara berasal dari Kalimantan Barat.
Angka tersebut setara dengan 50 persen dari seluruh perkara karhutla korporasi yang masuk ke Kejaksaan dalam periode tersebut. Sumatera Selatan menyusul dengan 15 perkara.
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengatakan secara keseluruhan Kejaksaan menerima 172 perkara karhutla berdasarkan SPDP. Sebanyak 120 perkara melibatkan perorangan, sedangkan 52 lainnya berkaitan dengan korporasi.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), disadur dari Pontianak Post.
Muttaqin menegaskan, setiap perkara tetap diproses berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik juga didorong menghitung dampak kerugian, keuntungan yang diperoleh pelaku, serta kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.
Namun, angka 26 perkara dari Kalbar tidak dapat langsung dimaknai sebagai jumlah korporasi yang telah terbukti bersalah. Penerimaan SPDP menunjukkan Kejaksaan menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, bukan putusan bahwa suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana.

Pengawasan Korporasi di Kalbar Meluas
Konsentrasi penanganan perkara di Kalbar juga terlihat dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho mengatakan pihaknya telah memverifikasi 57 badan usaha dengan total areal terbakar mencapai 34.636 hektare. Dari jumlah tersebut, 19 badan usaha berada di Kalbar, terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.
Kalbar juga mencakup 44,35 persen dari total areal terbakar yang diverifikasi KLH. Jika dihitung dari keseluruhan luas tersebut, porsinya setara sekitar 15,36 ribu hektare.
Data KLH menunjukkan 17 dari 57 perusahaan yang diverifikasi memiliki riwayat karhutla berulang. Sekitar 95 persen lokasi kebakaran dalam data tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.
Ardyanto mengatakan hasil verifikasi akan ditindaklanjuti melalui instrumen penegakan hukum yang tersedia.
โSetelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,โ kata Ardyanto.
Tiga instrumen yang dimaksud adalah pidana, perdata, dan sanksi administratif.
Sembilan PBPH di Kalbar Kena Sanksi
Penanganan karhutla juga dilakukan Kementerian Kehutanan melalui jalur administratif. Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada 26 subjek hukum di tujuh provinsi dengan total areal terbakar sekitar 10.958,77 hektare.
Dari jumlah tersebut, Kalbar menjadi provinsi dengan penerima sanksi terbanyak. Sebanyak sembilan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi terkait areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Sanksi yang dijatuhkan Kemenhut terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH. Perusahaan yang dikenai sanksi tetap memiliki kewajiban melakukan pemulihan ekosistem yang terbakar.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Rizman mengatakan kewajiban pemulihan tetap melekat pada perusahaan yang telah dikenai sanksi.
Korporasi Dominan dalam Luasan Areal
Gambaran berbeda terlihat dari data Bareskrim Polri. Hingga Senin (28/9) pukul 18.00 WIB, polisi mencatat 341 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas areal 30.566,55 hektare.
Sebanyak 96 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dengan luas areal 25.384,94 hektare. Sementara 245 laporan lainnya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas 5.181,61 hektare.
Dengan demikian, laporan terkait korporasi hanya sekitar 28 persen dari total laporan yang dicatat Polri, tetapi luas areal yang terkait mencapai sekitar 83 persen dari keseluruhan luas dalam data tersebut.
Dari 96 laporan korporasi, sebagian besar masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 90 laporan masih diselidiki dan satu perkara telah masuk tahap penyidikan. Tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti terjadi kebakaran, sementara dua lainnya dihentikan pada tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan jumlah perkara masih dapat berubah seiring pemeriksaan lapangan.
Penanganan Tak Berhenti pada Pidana
Penegakan hukum karhutla kini berjalan melalui sejumlah jalur, mulai dari pidana, perdata, administratif hingga pertanahan. Kementerian ATR/BPN turut memverifikasi konsesi badan usaha yang terindikasi berada di areal kebakaran.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan luas konsesi dan areal yang terbakar. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pakai memiliki kewajiban menjaga tanah dan lingkungan serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran.
Hasil verifikasi menjadi dasar untuk menentukan tindakan administratif. Karena itu, areal yang terdeteksi terbakar tidak otomatis berarti HGU akan dicabut. Pemerintah tetap harus memastikan posisi kebakaran terhadap bidang hak dan kondisi faktual di lapangan.
Di sisi lain, Kejaksaan mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan akibat tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset apabila memenuhi persyaratan hukum.
โPemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,โ ujar Muttaqin.
Angka Tinggi, tetapi Tidak Bisa Dijumlahkan
Deretan data dari Kejaksaan, KLH, Kemenhut, dan Polri menunjukkan luasnya penanganan karhutla korporasi. Namun, seluruh angka tersebut tidak dapat dijumlahkan untuk menentukan jumlah perusahaan yang sedang diproses.
Masing-masing lembaga menggunakan basis pencatatan berbeda. Kejaksaan menggunakan SPDP, Polri menggunakan laporan polisi, KLH mencatat badan usaha yang diverifikasi, sedangkan Kemenhut mencatat subjek hukum dalam kewenangan kehutanan yang dikenai sanksi.
Satu badan usaha juga dapat tercatat dalam lebih dari satu proses hukum. Karena itu, data tersebut lebih tepat dibaca sebagai gambaran skala penanganan karhutla, bukan jumlah perusahaan yang berbeda-beda.
Yang terlihat jelas, Kalbar berulang kali muncul sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi tertinggi dalam penanganan karhutla korporasi sepanjang 2026.
Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan dipenuhi dan kebakaran tidak kembali berulang.
Penyegelan, verifikasi, sanksi administratif, penyidikan, maupun penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)











