Survei Sudah, Air Belum: Warga Gunung Belah RT 23 Masih Menanti Realisasi PDAM di Tengah Kemarau
TARAKAN — Warga RT 23 Gunung Belah, Kota Tarakan, masih menanti realisasi layanan air bersih dari Perumda Tirta Alam Tarakan. Meski survei jalur perpipaan telah dilakukan, hingga kini warga mengaku belum mendapat kepastian kapan sambungan air dapat direalisasikan.
Desi, warga RT 23, mengatakan pihak PDAM sebelumnya telah datang meninjau lokasi dan mengetahui jalur perpipaan di kawasan tersebut. Namun, setelah survei, warga belum mendapat informasi mengenai tindak lanjutnya.
“PDAM sudah datang melihat, pipanya juga mereka tahu di mana. Tapi setelah survei, tidak ada kabar lagi. Tidak ada yang memberi tahu kapan air akan mengalir,” ujar Desi saat diwawancarai langsung oleh wartawan.
Menurut Desi, persoalan semakin berat karena kemarau turut membuat ketersediaan air dari sumur bor warga menyusut.
“Kami bukan hanya tidak dapat air PDAM, air sumur bor kami juga semakin susah. Kalau begini terus, kami harus bagaimana?” katanya.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, sebelumnya menyebut wilayah yang jauh dan berada di perbukitan menjadi kawasan yang lebih dahulu terdampak ketika distribusi air terganggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan kepada detik Kalimantan pada 15 September 2026. Dalam pemberitaan itu, Iwan menjelaskan bahwa wilayah yang jauh dan perbukitan dapat mengalami kondisi ketika aliran air tidak lagi tersedia.
Krisis pasokan sebelumnya juga ditandai dengan penurunan kapasitas produksi. Berdasarkan keterangan Iwan yang diberitakan sejumlah media pada 7 September 2026, produksi air yang normalnya berada di kisaran 333–340 liter per detik turun menjadi 191 liter per detik.
Penurunan produksi tersebut berdampak terhadap sekitar 15.000 pelanggan atau sekitar 30 persen dari total pelanggan, terutama di wilayah perbukitan dan pesisir.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur pemasangan sambungan rumah air minum gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Namun, bagi warga RT 23 Gunung Belah, regulasi dan survei jaringan belum menjawab persoalan utama. Mereka masih menunggu kepastian Perumda Tirta Alam terkait tindak lanjut survei dan realisasi jaringan air hingga ke permukiman warga (Red/OF)











