Rp600 Triliun Hilang dari Ekspor Sawit? Data Misinvoicing Perlu Pembuktian
JAKARTA — Klaim potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun, akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dinilai perlu dibuktikan melalui kajian dan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor atau trade misinvoicing tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun bukti hilangnya penerimaan negara.
Herry mengatakan angka Rp600 triliun yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman perlu diuji dengan membandingkannya dengan data perdagangan internasional serta metode perhitungan yang digunakan.
“Menurut saya, angka yang disampaikan Pak Mentan Amran Sulaiman itu kurang tepat,” kata Herry dalam keterangannya diterima di Palangka Raya, Rabu.
Ia merujuk data UN Comtrade yang menunjukkan total ekspor sawit Indonesia selama periode 2016–2025 rata-rata mencapai USD20,3 miliar per tahun. Dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp305 triliun per tahun.
Namun, menurut Herry, angka perbedaan pencatatan perdagangan tidak bisa langsung dianggap sebagai nilai kerugian negara.
“Ini baru dugaan misinvoicing,” ujarnya.
Herry menjelaskan, misinvoicing pada dasarnya menunjukkan adanya perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra. Perbedaan tersebut dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk kesalahan pencatatan, perbedaan metode pelaporan, maupun ketidakkonsistenan data perdagangan.
“Jadi, tidak bisa ujug-ujug dikatakan penerimaan negara menguap. Ini pernyataan yang berlebihan tanpa memahami lebih dulu soal misinvoicing,” paparnya.
Herry juga merujuk kajian NEXT Indonesia Center yang memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar USD1,2 miliar per tahun selama periode 2014–2023.
Dengan asumsi sekitar 20 persen dari nilai tersebut berkaitan dengan misinvoicing, nilainya sekitar Rp61 triliun per tahun berdasarkan kurs Rp15.000 per dolar AS. Angka itu jauh di bawah klaim potensi kehilangan Rp600 triliun yang disebut pemerintah.
Menurut Herry, perbedaan pencatatan perdagangan juga dapat dipengaruhi perbedaan kurs, kesalahan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, serta ketidakkonsistenan pencatatan.
Faktor komersial juga perlu diperhitungkan. Perbedaan nilai transaksi dapat muncul akibat diskon, skema pembayaran, atau kesepakatan perdagangan tertentu antara perusahaan yang melakukan transaksi.
Karena itu, Herry menegaskan, perbedaan data kepabeanan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab dan karakteristik setiap transaksi.
“Curiga boleh, tetapi menuduh jangan terlalu cepat,” katanya.
Menurut Herry, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan manipulasi kode Harmonized System (HS) barang. Jika dugaan berkaitan dengan transfer pricing, pemeriksa juga perlu memastikan apakah transaksi tersebut memenuhi prinsip kewajaran atau arm’s length principle.
“Selain itu, terhadap dugaan transfer pricing, benarkah ada pelanggaran terhadap prinsip kewajaran atau arm’s length principle?” paparnya.
Herry menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan perbedaan data perdagangan secara agregat. Setiap transaksi perlu diperiksa secara individual, termasuk kontrak antarpelaku usaha dan klasifikasi barang yang dikirim.
“Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain,” tambahnya.
Di sisi lain, Herry mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan dalam ekosistem ekspor Indonesia. Ia menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu diarahkan untuk memperkuat pengawasan, terutama melalui integrasi data dan dokumen ekspor.
Menurut Herry, sistem integrasi data perdagangan telah diterapkan di sejumlah negara. Singapura, misalnya, memiliki TradeNet, sementara Amerika Serikat menggunakan Automated Commercial Environment (ACE).
Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga proses pengawasan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih terpadu.
“Jangan sampai kehadiran DSI justru mengganggu ekosistem yang sudah berjalan selama ini. Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli,” ujarnya.
Herry menekankan, penguatan tata kelola dan integrasi data harus diarahkan untuk meningkatkan pengawasan ekspor tanpa menghambat aktivitas perdagangan.
“Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat,” tandasnya.
Sumber: AI/J.M











