Ganti rugi lahan Puspem Tana Tidung dipersoalkan, Warga minta penilaian diulang
TANA TIDUNG, LEGIO.ID — Persoalan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (Puspem KTT) kembali mencuat.
Moh. Ali, salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut, mempersoalkan nilai ganti rugi sekitar Rp130 juta untuk lahan kurang lebih 5 hektare yang menurutnya telah dikuasai sejak 2011.
Ia juga menyebut terdapat sekitar 400 pohon kelapa sawit di atas lahan yang dinilai perlu diperhitungkan dalam penilaian.
“Kami mendukung program pemerintah, tapi kami minta keadilan,” kata Moh. Ali kepada wartawan Legio.id melalui telepon, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ali, dokumen penguasaan fisik lahan kemudian diperbarui Pemerintah Desa Seludau pada 2023 menggunakan blanko Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan nilai Rp130 juta karena menyebut ada pemilik lahan lain dalam satu hamparan yang memperoleh nilai sekitar Rp500 juta untuk lahan satu hektare.
“Penguasaan tanah sebenarnya sejak tahun 2011. Kemudian suratnya diperbarui lagi oleh Desa Seludau pada 2023,” ujarnya.
Perbandingan nilai tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen penilaian dan keterangan pemerintah karena setiap bidang dapat memiliki perbedaan status, luas serta objek yang dinilai.
Persoalan ini, kata Ali, telah berlangsung sekitar dua tahun dan uang ganti kerugian disebut telah dititipkan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Ia mengaku belum mengambilnya karena masih mempersoalkan nilai yang ditetapkan.
Sebelumnya, Pemkab Tana Tidung menyatakan proses pembebasan lahan Puspem telah memasuki tahap penyelesaian dan untuk bidang yang belum tuntas ditempuh mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.
Ali meminta pemerintah membuka kembali data inventarisasi dan melakukan verifikasi lapangan terhadap luas lahan serta seluruh tanaman yang berada di atasnya.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami hanya meminta data diperiksa kembali dan hak masyarakat dihitung secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Legio.id masih mengupayakan konfirmasi dari Pemkab Tana Tidung dan pihak terkait mengenai dasar penilaian serta status bidang lahan yang dipersoalkan.(Red/FO)











