MK diminta Pastikan Hak Masyarakat Adat dalam Kebijakan Areal Preservasi
JAKARTA, Legio – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia, menyampaikan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala BRWA Kasmita Widodo melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu, mengatakan Amicus Curiae disampaikan dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
“Kami menilai persoalan Areal Preservasi bukan sekadar mengenai penetapan kawasan konservasi, tetapi juga menyangkut potensi perubahan akses, kewenangan, dan tata kelola wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.
Menurut pihaknya tujuan konservasi dan perlindungan hak Masyarakat Adat bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Persoalannya adalah bagaimana konservasi dijalankan dan siapa yang ditempatkan sebagai subjek dalam tata kelola wilayah.
Apalagi BRWA mencatat benturan kepentingan tersebut bukan sekadar kemungkinan. Data wilayah adat yang terregistrasi menunjukkan 27 wilayah adat seluas 78.224,68 hektare di Kalimantan Barat, berada dalam bentang wilayah yang berpotensi menjadi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat seluas 34.441,70 hektare yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi.
Sementara itu, data BRWA per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi.
“Data itu menunjukkan kebijakan konservasi berlangsung pada bentang alam, yang sekaligus merupakan ruang hidup masyarakat adat,” beber Kasmita.
Menurut BRWA, wilayah adat bukan sekadar hamparan geografis, melainkan ruang tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, dan identitas masyarakat diwariskan lintas generasi. Karena itu, perubahan status dan tata kelola kawasan dapat berdampak terhadap keberlangsungan praktik budaya serta pengetahuan ekologis masyarakat.
BRWA pun mendorong pendekatan rights-based conservation atau konservasi berbasis hak yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak sekaligus aktor dalam pengelolaan lingkungan. Praktik konservasi masyarakat adat, menurut BRWA, telah berjalan melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, serta pengetahuan ekologis.
BRWA juga menyoroti pentingnya Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat. Partisipasi masyarakat, menurut BRWA, tidak cukup sebatas konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan.
“Ketika sebuah kebijakan dapat memengaruhi akses, kewenangan pengelolaan, serta masa depan wilayah hidup Masyarakat Adat, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” kata Kasmita.
BRWA menegaskan tidak mempersoalkan kewajiban negara melindungi keanekaragaman hayati. Namun, konservasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Untuk itu, BRWA meminta penafsiran mengenai Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memastikan tiga aspek, yakni perlindungan biodiversitas, penghormatan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.
Penulis: Tim.











