DPR sahkan UU Satu Data Indonesia, Akurasi data kini jadi penentu kebijakan publik
JAKARTA, LEGIO.ID — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Keputusan itu mendapat persetujuan dari seluruh delapan fraksi di DPR.Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Menurut Sturman, kualitas data bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, penyusunan program pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” kata Sturman dalam rapat paripurna.
UU Satu Data Indonesia juga menetapkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Regulasi ini mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta katalog data nasional agar data antarinstansi dapat saling terhubung.
Sturman menegaskan, konsep satu data tidak berarti seluruh basis data pemerintah dipindahkan ke satu tempat. Interoperabilitas dibangun melalui keseragaman standar, sementara kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada masing-masing produsen data.
Selain integrasi, UU tersebut memasukkan aspek keamanan dan pelindungan data. Standar keamanan, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital hingga audit keamanan dan kedaulatan data menjadi bagian dari tata kelola SDI. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data serta ikut melakukan pengawasan.
RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah menyelesaikan 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.
Pengesahan UU ini sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah. Persoalannya bukan lagi sekadar memiliki regulasi, melainkan memastikan data benar-benar akurat, aman, tidak tumpang tindih dan digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
Sturman mengingatkan bahwa undang-undang tersebut hanyalah awal. Keberhasilannya akan ditentukan oleh integritas aparatur, kualitas pengelolaan data dan keterlibatan masyarakat.
“Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegasnya. (*) (AI/berbagai sumber)











