DPR siapkan jerat 15 tahun bagi pelaku sabotase Data Nasional
JAKARTA, LEGIO.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperketat pengaturan keamanan data nasional melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam pembahasan terbaru, pihak yang menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, atau mengambil alih pusat data nasional terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU SDI, Martin Manurung, mengatakan ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 129 hingga Pasal 135. Khusus Pasal 133, ancaman hukumannya diarahkan terhadap berbagai bentuk serangan terhadap pusat data nasional maupun infrastruktur sistem Satu Data Indonesia.
“Pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI yang diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII,” kata Martin dalam rapat Panja RUU SDI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tak hanya pelaku umum, rancangan aturan tersebut memberikan pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
“Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Serta Pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi,” ujar Martin.
Baleg dan Timus-Timsin saat ini merumuskan RUU SDI dalam 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya. Tim perumus menyatakan tahap tersebut berfokus pada penyempurnaan teknis, termasuk penyesuaian nomor pasal dan penyelarasan istilah. Perubahan yang bersifat substansial selanjutnya menjadi kewenangan Panja untuk diputuskan.
RUU tersebut juga mengatur struktur penyelenggara Satu Data Indonesia. Dalam rancangan itu, penyelenggara SDI didefinisikan sebagai badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pengaturan ini menunjukkan bahwa tata kelola data nasional diarahkan memiliki struktur pertanggungjawaban yang lebih jelas.
Penguatan keamanan menjadi penting karena tata kelola data pemerintah tidak hanya menyangkut penyimpanan informasi, tetapi juga pertukaran data antarinstansi dan sistem. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya mengingatkan agar perlindungan keamanan mencakup pertukaran data hingga antarperangkat, disertai dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten.
Di sisi lain, RUU SDI tidak semata-mata mengatur ancaman terhadap sistem. Regulasi ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan. (*) (AL/news.detik.com/tim)











