Karhutla Kalteng Tembus 17.530 Hektare, 3.908 Titik Panas Terdeteksi
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah belum menunjukkan tanda mereda. Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng mencatat 5.937 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 17.530,18 hektare hingga 8 Oktober 2026.
Sehari setelah periode tersebut, tekanan kebakaran masih tinggi. Laporan harian BPB-PK Kalteng per Minggu (11/10/2026) pukul 18.00 WIB mencatat 3.908 titik panas terdeteksi di seluruh wilayah Kalteng. Dalam 24 jam, tercatat 62 kejadian karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 64,82 hektare.
Kabupaten Seruyan menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.308 titik. Dari jumlah itu tercatat tujuh kejadian karhutla dengan luas terbakar 19 hektare.
Kotawaringin Timur mencatat frekuensi kejadian tertinggi dalam laporan harian tersebut, yakni 21 kejadian dengan 431 titik panas dan luas terbakar 9,25 hektare. Kebakaran juga tercatat di Katingan seluas 18,30 hektare, Kapuas 9,50 hektare, Pulang Pisau 5,70 hektare, Barito Selatan 3 hektare, serta Palangka Raya 0,07 hektare.
Besarnya tekanan karhutla juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas pendidikan. Pada pekan pertama Oktober, Dinas Kesehatan Kalteng mencatat 5.031 kasus baru ISPA dan 1.127 kasus diare. Sebanyak 223 sekolah di tingkat kabupaten/kota bahkan beralih ke pembelajaran jarak jauh akibat kondisi kabut asap.
Untuk penanganan di lapangan, pemerintah mengerahkan 12.717 personel gabungan, didukung tujuh helikopter water bombing dan satu pesawat patroli OMC. Sebanyak 169 lokasi Rumah Oksigen juga disiagakan di wilayah rawan.
Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib mengatakan operasi pemadaman terus dioptimalkan, namun pencegahan di tingkat masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh pihak menghentikan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” kata Ahmad.
Di sisi lain, penegakan hukum juga berjalan. BPB-PK mencatat 49 kasus tindak pidana karhutla sedang diproses kepolisian. (Ai/MMCKalteng/Tim)











